Kasus dugaan persetubuhan seorang gadis berusia di bawah umur di Kabupaten Nagan Raya, Aceh yang kini ditangani perkaranya oleh kepolisian setempat, menemukan titik terang.

Sebelum bersedia melakukan hubungan badan dengan tersangka AM (22) warga Desa Ie Beudoh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya, korban =sebut saja namanya Bunga= diancam akan disebarkan foto bugilnya di sosial media apabila tidak bersedia menuruti hawa nafsunya.

“Jadi, korban ini bersedia memenuhi keinginan tersangka AM diduga dalam keadaan terancam. Karena apabila tidak menuruti keinginan tersangka, maka ia akan menyebar foto bugil pacarnya ke sosial media,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Fadilah Aditya Pratama SIK di Suka Makmue, Sabtu.

Baca juga: Polisi ungkap sindikat pembobolan toko di Tarutung dan pencurian emas di Pangaribuan Taput

Baca juga: Diduga ludahi mangkuk pembeli sebelum dihidangkan, tukang bakso cuanki ini diperiksa Polisi

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, tersangka melakukan hubungan badan dengan korban sudah terjadi sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 selama beberapa kali.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan di beberapa lokasi diantaranya di belakang kantor pemerintah di Kompleks Perkantoran Suka Makmue, serta di rumah orangtua tersangka di Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

“Tersangka AM juga merayu korban dan memaksa korban untuk mau melakukan hubungan badan, dengan menjanjikan akan menikahi korban,” kata AKP Fadilah.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020