Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara menangkap tiga orang tersangka sindikat pelaku pembongkaran dan pembobolan Toko Miduk di Jalan SM Raja Tarutung dan pencurian emas seberat 106 gram di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Taput.

"Ini merupakan kerja keras jajaran Satreskrim Polres Taput," ujar Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir saat memberikan keterangan persnya di Mapolres Taput, Jumat, (26/6).

Tersangka pelaku pembobolan Toko Miduk Tarutung adalah LM (31) dan BS (49), sedangkan tersangka pelaku pencurian emas di Pangaribuan, yakni JAH (24).

Baca juga: Misteri makhluk pengisap darah ternak di Taput, Pemburu: Ada gua di balik air terjun

Baca juga: Misteri makhluk penghisap darah di Taput, BBKSDA : Bukan binatang malam

Adapun kerugian dalam pembobolan Toko Miduk Tarutung diperkirakan Rp1 miliar. Sedangkan kerugian dalam pencurian emas di Pangaribuan diperkirakan mencapai Rp10 juta.

AKBP Jonner menyebutkan, pengungkapan dan penangkapan tiga tersangka pembobolan Toko Miduk Tarutung dan pencurian sebanyak 106 gram emas di Desa Sibingke, Kecamatan Pangaribuan, Taput, berdasarkan hasil penyelidikan.

Menurutnya, modus para pelaku dalam melakukan aksinya dilakukan dengan cara membongkar rumah korban. 

"Modus para pelaku dengan cara membongkar rumah dengan menggunakan alat," katanya.

Kapolres mengatakan, dalam pengungkapan itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang-bukti.

"Sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor D 041 BU yang diduga diperoleh dari uang hasil curian. Sebuah buku tabungan BRI Simpedes, satu berangkas besi, satu unit sepeda motor CBR no rangka MH3RG4710JK048474 dan nomor mesin G336E-0089669," terangnya.

Demikian halnya, satu sepeda motor mereka Astrea Grand warna hitam, sebuah celana jeans warna biru dan sebuah kaos warna hitam juga turut disita petugas sebagai barang bukti.

Dikatakan, setiap dalam melakukan aksinya, anggota sindikat pelaku menjalankan perannya masing-masing. 

Dalam pengembangan kasus tersebut kata Jonner, saat ini pihaknya juga sedang mengejar dua pelaku lainnya, yakni rekan tersangka yang saat ini sudah ditetapan dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Adapun pelaku yang sudah ditetapkan DPO yakni MS (45), dan MA (40). Harapan kita, mereka bisa segera menyerahkan diri," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020