Menghadapi keadaan normal baru, Pemerintah  Kabupaten (Pemkab) Asahan akan  menyiapkan aturan untuk dilaksanakan.

Kadis Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Rabu (24/6), menyebutkan pihaknya saat ini lagi menyiapkan draf pelaksanaan normal baru. Namun sebelumnya Pemkab Asahan menunggu peraturan Gubernur Sumatera Utara terkait normal baru.

Hidayat menjelaskan keadaan normal baru merupakan adaptasi kebiasaan baru dalam rangka menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. 

Baca juga: Kasus narkoba, Lurah Aek Loba Pekan Asahan akan dicopot

Untuk melaksanakan hal ini masyarakat perlu mengetahui langkah awal agar tidak terpapar COVID-19 serta tahapan melaksanakan normal baru.

"Perbub nantinya mengatur pelaksanaan normal baru di antaranya penekanan protokol kesehatan, pola hidup sehat dan lain-lain," ungkap Hidayat.

Terkait kapan Perbup di keluarkan, Hidayat menyebutkan pihaknya akan melakukan secepatnya setelah Pergub keluar yang rencananya Pergub keluar pada 1 Juli 2020.

Hidayat yang juga Juru bicara Gugus Tugas COVID-19 menyebutkan saat ini Pemkab Asahan mulai menerapkan aturan normal baru di seluruh instansi pemerintah.

Baca juga: Bupati jawab pandangan umum fraksi DPRD tentang PAD Asahan yang turun

Seperti kantor Bupati Asahan, setiap warga yang berkunjung harus menggunakan masker dan dilakukan pemeriksaan suhu badan serta wajib cuci tangan pakai sabun. Kemudian, kantor DPRD Asahan dan akan diikuti kantor lainya.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020