Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, RAZ akan dicopot dari jabatannya dikarenakan ketangkap kasus narkoba.

" Oknum Lurah akan langsung dicopot dari jabatannya, " demikian kata Kepala Dinas Kominfo Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Selasa (23/6/2020) di gedung DPRD Asahan.

Namun untuk pencopotan, pihaknya harus mengecek kebenaran penangkapan ASN tersebut. Nantinya Camat akan melaporkan ke Bupati dan persoalan akan diteruskan ke BKD dan inspektorat. Setelah itu barulah oknum lurah dicopot dari jabatannya.

Baca juga: Dua ASN Dinas Pendidikan Asahan diduga pasangan selingkuh pingsan di dalam mobil

Terkait dengan sanksi yang lebih berat lagi seperti pemecatan, Hidayat menyebutkan pemecatan akan disesuaikan dengan proses hukum yang dijalani oknum Lurah.  

" Kita lihat proses hukumnya," ujar Hidayat sembari mengatakan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada pihak Polres Asahan. Dan Bupati sangat mengapresiasi Polsek dan Polres Asahan yang telah menangkap oknum Lurah tersebut.

Sebelumnya, oknum Lurah Aek Loba Pekan, Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara RAZ terpaksa diamankan pihak kepolisian karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,19 gram.

Penangkapan dilakukan di sebuah bengkel kosong milik warga, di Dusun 1, Desa Pulau Rakyat Pekan, Kecamatan Pulau Rakyat, Sabtu (20/6/2020).Barang haram tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa oknum lurah.

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020