Satuan Reserse Narkotika Polres Simalungun mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba di Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/6).

Kapolres AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Kamis (17/6), mengatakan, Harianda Sinaga alias Bagol (33), memiliki diduga narkotika jenis sabu berat kira-kira 1,90 gram dan ganja 1,11 gram. 

Baca juga: Diduga korsleting listrik, tujuh rumah terbakar di Simalungun

Baca juga: Pascaisolasi, GTP2 COVID-19 Simalungun dirikan posko dan dapur umum di Tanjung Hataran

Penangkapan tersangka menindaklanjuti keresahan warga adanya transaksi narkoba di sekitar mereka. 

Saat dilakukan intreogasi tentang asal-usul barang haram itu, pelaku mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial A, warga Perdagangan.

Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Sat Res Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut," kata Lukman. 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020