Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Sumatera Utara, mendukung upaya pihak Polres Langkat melakukan upaya jemput paksa terhadap FS alias Fery Kiteng, terlapor dalam kasus UU ITE.
"Apdesi Sumut mendukung langkah Polres Langkat, yang telah menetapkan FS sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE, terkait kasus ujaran kebencian kepada para kepala desa di media sosial," kata Ketua Apdesi Sumut Suparman saat berkunjung ke Apdesi Langkat, di Stabat, Selasa.
Baca juga: Pemilik senjata api yang diringkus Satreskrim Polres Langkat ternyata residivis narkotika
Baca juga: Ditemukan mayat sudah membusuk di dalam rumah Tanjung Pura Langkat
Suparman menjelaskan kehadiran dirinya beserta pengurus Apdesi Sumut ke Langkat, secara khusus ingin mengetahui perkembangan kasus hukum yang di laporkan anggota Apdesi Langkat Ahmady alias Jojon ke Polres Langkat.
Dimana laporan itu terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang di lakukan FS alias Fery Kiteng kepada Kepala Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, serta seluruh kades di Sumatera Utara, melalui media sosial miliknya pada lebaran kedua, minggu lalu.
Pada pertemuan itu juga dihadiri Ketua Apdesi Deliserdang Hajeman dan Sekretaris Apdesi Langkat Hasan Basri.
Sementara itu Ketua Apdesi Langkat Iskandar Peranginangin dalam penjelasannya mengapresiasi langkah cepat polisi, yang telah menetapkan oknum FS alias Fery Kiteng sebagai tersangka UU ITE.
"Dua hari setelah video tersebut viral, kita meminta Kades Sei Bamban membuat laporan ke Polres Langkat. Sebagai saksi, para pengurus Apdesi yang melihat tayangan video tersebut," katanya.
Iskandar mengaku pihaknya tetap memberi pendampingan hukum terhadap Kades Ahmady, pengurus Apdesi Langkat yang membuat laporan tersebut.
"Kita tidak lepas tangan menyikapi kasus ini. Mudah-mudahan, tersangka bisa segera ditangkap. Dan kasus ini, bisa memberi efek jera bagi yang lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Apdesi Sumut mendukung langkah Polres Langkat, yang telah menetapkan FS sebagai tersangka kasus Undang-Undang ITE, terkait kasus ujaran kebencian kepada para kepala desa di media sosial," kata Ketua Apdesi Sumut Suparman saat berkunjung ke Apdesi Langkat, di Stabat, Selasa.
Baca juga: Pemilik senjata api yang diringkus Satreskrim Polres Langkat ternyata residivis narkotika
Baca juga: Ditemukan mayat sudah membusuk di dalam rumah Tanjung Pura Langkat
Suparman menjelaskan kehadiran dirinya beserta pengurus Apdesi Sumut ke Langkat, secara khusus ingin mengetahui perkembangan kasus hukum yang di laporkan anggota Apdesi Langkat Ahmady alias Jojon ke Polres Langkat.
Dimana laporan itu terkait penghinaan dan ujaran kebencian yang di lakukan FS alias Fery Kiteng kepada Kepala Desa Sei Bamban, Kecamatan Batang Serangan, serta seluruh kades di Sumatera Utara, melalui media sosial miliknya pada lebaran kedua, minggu lalu.
Pada pertemuan itu juga dihadiri Ketua Apdesi Deliserdang Hajeman dan Sekretaris Apdesi Langkat Hasan Basri.
Sementara itu Ketua Apdesi Langkat Iskandar Peranginangin dalam penjelasannya mengapresiasi langkah cepat polisi, yang telah menetapkan oknum FS alias Fery Kiteng sebagai tersangka UU ITE.
"Dua hari setelah video tersebut viral, kita meminta Kades Sei Bamban membuat laporan ke Polres Langkat. Sebagai saksi, para pengurus Apdesi yang melihat tayangan video tersebut," katanya.
Iskandar mengaku pihaknya tetap memberi pendampingan hukum terhadap Kades Ahmady, pengurus Apdesi Langkat yang membuat laporan tersebut.
"Kita tidak lepas tangan menyikapi kasus ini. Mudah-mudahan, tersangka bisa segera ditangkap. Dan kasus ini, bisa memberi efek jera bagi yang lain," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020