Secara kelembagaan DPRD Labuhanbatu Utara akan melaporkan pejabat atau aparatur pemerintahan yang melakukan pengutipan terkait bantuan sosial COVID-19 kepada aparat penegak hukum (APH). Selanjutnya, nama mereka akan disampaikan kepada bupati.

Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Labura Ir H Yusrial Suprianto Pasaribu dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor lembaga legislatif itu, Senin sore. "Kita akan melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum," katanya.

Baca juga: Bupati Labura terima warga yang demo tak dapat bantuan

Baca juga: Pasca putusan DPP, sejumlah pengurus PAN Labura mundur

Selesai langkah itu, selanjutnya pihaknya akan menyampaikan nama-nama yang dilaporkan kepada Bupati Labura. "Kan bupati mengatakan akan mencopot dan menindak pejabat atau aparat yang melakukan pengutipan bansos COVID19," tambahnya.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Labura itu menambahkan, apa yang disampaikannya pada rapat dengar pendapat (RDP) tentang Bansos COVID19 bukan tanpa bukti atau hanya omong kosong.

"Ini ada bukti tertulis tentang pengutipan terkait Bansos COVID19," katanya sambil mengangkat sebagian bukti dan data pengutipan yang dimilikinya kepadakwartawan yang hadir pada kegiatan tersebut.

Saat ditanya kapan laporan tersebut akan dilaksanakan, pria yang akrab dipanggi Anto Pasaribu itu belum dapat memastikannya. Karena pihaknya akan melakukan rapat pimpinan terlebih dahulu.

Hadir dalam konferensi pers itu Ketua DPRD Drs H Ali Tambunan, Ketua FPG H Indra SB Simatupang SH MKn, Ketua FPDIP Mufti Ahmad Dalimunthe SE dan Ketua Fraksi Gerindra Doni Arsal Gultom. Selain itu hadir juga Ketua Komisi B Mhd Rafiq, Ketua Fraksi Hanura Jainal Samosir dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan daerah (Bapemperda) Boyke Simorangkir MPd.

Sedangkan dari sekretariat DPRD sempat hadir mengikuti kegiatan Sekretaris DPRD Edi Marpin Sihaloho dan Kabag Persidangan Silaban yang turut serta hingga pertemuan berakhir. 

Pada bagian lain, para pimpinan legislatif di Labura itu juga menyebutkan akan melaporkan pernyataan Ketua Mapancas yang dinilai melecehkan keberadaan lembaga terhormat tersebut kepada pihak berwajib.

 

Pewarta: Sukardi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020