Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menahan tersangka A berperan sebagai perekrut dan penyedia tempat pijat khusus Gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II, Jalan Ringroad Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga, di Medan, Jumat, mengatakan 11 orang terapis di tempat pijat khusus homo seksual itu, telah dipulangkan.
Baca juga: Polda Sumut gerebek praktik pijat plus-plus khusus gay
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis yang prostitusi homo seksual itu sebagai korban.
"Dalam kasus prostitusi ini, penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka yang juga berperan sebagai penerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut," ujarnya.
Simon menambahkan untuk tersangka A dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek praktik pijat plus-plus khusus Gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Tapteng jaring 6 wanita dari salon dan tempat pijat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangannya di Medan, Rabu (3/6), mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
Ia menyebutkan, peristiwa penggerebekan itu, Sabtu (31/5).Dari jumlah 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki, dan satu orang A sebagai perekrut dan menyediakan tempat.Sedangkan, yang lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).
"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas.Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.
Irwan mengatakan, dari hasil pemeriksa7an kepada pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun lamanya beroperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon Paulus Sinulingga, di Medan, Jumat, mengatakan 11 orang terapis di tempat pijat khusus homo seksual itu, telah dipulangkan.
Baca juga: Polda Sumut gerebek praktik pijat plus-plus khusus gay
Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan para terapis yang prostitusi homo seksual itu sebagai korban.
"Dalam kasus prostitusi ini, penyidik telah menetapkan A sebagai tersangka yang juga berperan sebagai penerima upeti dari hasil kerja para terapis tersebut," ujarnya.
Simon menambahkan untuk tersangka A dikenakan melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, Personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menggerebek praktik pijat plus-plus khusus Gay (homo seksual) di Kompleks Setia Budi II Jalan Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca juga: Lagi, Satpol PP Tapteng jaring 6 wanita dari salon dan tempat pijat
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar, dalam keterangannya di Medan, Rabu (3/6), mengatakan dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan 11 orang berserta barang bukti berupa handphone, uang, dan alat kontrasepsi.
Ia menyebutkan, peristiwa penggerebekan itu, Sabtu (31/5).Dari jumlah 11 orang yang diamankan tersebut seluruhnya adalah laki-laki, dan satu orang A sebagai perekrut dan menyediakan tempat.Sedangkan, yang lainnya adalah sebagai terapis (tukang pijat).
"Praktik pijat plus-plus tersebut kegiatannya tertutup dan juga terbatas.Mereka memiliki komunitas dalam menjalankan kegiatan bagi kelompok itu," ujarnya.
Irwan mengatakan, dari hasil pemeriksa7an kepada pelaku, praktik pijat plus-plus ini sudah dua tahun lamanya beroperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020