Pemerintah Kota Binjai menyambut positif Perpres Nomor 64 Tahun 2020, dimana pihak BPJS merencanakan daerah itu sebagai salah satu "pilot project" penerapan Perpres tersebut.
Hal itu disampaikan Sekdako Binjai Muhammad Mahfullah Pratama Daulay, S.STP. M.AP dalam video conference di ruang kerjanya, di Binjai, Kamis.
"Kami menyambut positif dan akan mendalami salah satu regulasi yang akan kami persiapkan nantinya dan mohon perhatian agar kami bisa menjalankannya," ujarnya.
Baca juga: DPRD Binjai apresiasi semua pihak memutus mata rantai COVID-19
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr Sari Quratulayni AAK mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp. 160.000,00 untuk kelas I, Rp. 110.000,00 untuk kelas II, Rp. 42.000,00 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp. 80.000,00 untuk kelas I, Rp. 51.000,00 untuk kelas II dan Rp. 42.000,00 untuk kelas III.
"Dimana per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000,00 untuk kelas I, Rp 100.000,00 untuk kelas II dan Rp 42.000,00 untuk kelas III," katanya.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat maka menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III tahun 2020 dimana iuran peserta tetap dibayarkan Rp 25.500 sisanya Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai Thomas Hamonangan mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19 pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
"Sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaanya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus" ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Sekdako Binjai Muhammad Mahfullah Pratama Daulay, S.STP. M.AP dalam video conference di ruang kerjanya, di Binjai, Kamis.
"Kami menyambut positif dan akan mendalami salah satu regulasi yang akan kami persiapkan nantinya dan mohon perhatian agar kami bisa menjalankannya," ujarnya.
Baca juga: DPRD Binjai apresiasi semua pihak memutus mata rantai COVID-19
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr Sari Quratulayni AAK mengatakan bahwa diterbitkannya kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah Agung.
"Besaran iuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2020 mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yaitu Rp. 160.000,00 untuk kelas I, Rp. 110.000,00 untuk kelas II, Rp. 42.000,00 untuk kelas III.
Sementara untuk bulan April, Mei dan Juni 2020 besaran iurannya mengikuti Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yaitu Rp. 80.000,00 untuk kelas I, Rp. 51.000,00 untuk kelas II dan Rp. 42.000,00 untuk kelas III.
"Dimana per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000,00 untuk kelas I, Rp 100.000,00 untuk kelas II dan Rp 42.000,00 untuk kelas III," katanya.
Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat maka menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas III tahun 2020 dimana iuran peserta tetap dibayarkan Rp 25.500 sisanya Rp 16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Kota Binjai Thomas Hamonangan mengatakan sebagai upaya mendukung tanggap COVID-19 pada tahun 2020 peserta JKN-KIS yang menunggak dapat mengaktifkan kepesertaanya kembali dengan hanya melunasi tunggakan iuran selama paling banyak enam bulan.
"Sisa tunggakan apabila masih ada akan diberi kelonggaran pelunasan sampai dengan tahun 2021 agar status kepesertaanya tetap aktif. Untuk tahun 2021 dan tahun selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus" ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020