Sebanyak 198 calon jamaah haji asal Kabupaten Simalungun gagal berangkat ke tanah suci, menyusul keputusan pemerintah yang tidak memberangkatkan jamaah haji musim haji 1441 Hijriyah/2020.

Kakan Kemenag melalui Kasie Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Amrisyam Simamora, Rabu (3/6), di ruang kerja mengatakan, seiring itu, TPHD untuk tahun ini juga ditiadakan. 

Baca juga: Polres Simalungun tanam sayuran dan ternak lele

Baca juga: Pengendara motor tewas tabrakan kontra mobil tangki di jalinsum Medan - Pematangsiantar

Sekaitan dengan pembatalan itu, dana haji yang sudah disetorkan dapat ditarik calon jamaah dengan tidak menghilangkan hak berangkat tahun berikutnya. 

"Secara prinsip bisa," katanya. 

Seperti diketahui, pembatalan keberangkatan sesuai SK Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 untuk keselamatan dan keamanan, karena adanya pandemi COVID-19. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020