Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Mapolda Sumut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi pada Rabu, membenarkannya. Ia menyebutkan, pemeriksaan oleh KPK berlangsung sejak Selasa (2/6) dengan meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut.
"Benar, KPK ada meminjam pakai ruangan di Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan," katanya.
Baca juga: Polisi tetapkan 17 orang tersangka dalam bentrok di Tapanuli Selatan
Baca juga: Warga Sumut temukan mortir diduga sisa Perang Dunia II
Baca juga: Polisi tetapkan 17 orang tersangka dalam bentrok di Tapanuli Selatan
Baca juga: Warga Sumut temukan mortir diduga sisa Perang Dunia II
Ia mengatakan, peminjaman ruangan yang dilakukan KPK itu dilakukan selama empat hari yakni hingga hari Jumat (5/6). Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.
"Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK lah," ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka kasus suap. Ke-14 anggota DPRD Sumut ini diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara ketika itu, Gatot Pujo Nugroho.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020