Personel Unit Tipidkor Polres Dairi masih terus mengembangkan kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi warga terdampak COVID-19 yang dilakukan oleh tersangka EBA, pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi.
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, ditemui Antara di Medan, Jumat, mengatakan petugas kepolisian masih memeriksa sejumlah pegawai Kantor Desa Buluhduri, yang diduga ikut melakukan pemotongan dana BST yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia mengatakan, personel Polres Dairi itu, terus mendalami kasus penyimpangan dana COVID yang dilakukan pegawai Kantor Desa Buluhduri.
Baca juga: Polda Sumut: Lima daerah diduga selewengkan dana bansos COVID-19, salah satunya Medan
"Jadi, siapa saja yang melakukan penyimpangan dana BST akan diproses oleh penyidik Polres Dairi," ujarnya.
Nainggolan menyebutkan, kasus pemotongan dana BST di Kabupaten Dairi, terus dipantau Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Bagi masyarakat yang mengalami pemotongan dana BST, silahkan melapor ke Polres setempat maupun ke Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Baca juga: Polisi amankan pelaku penistaan agama lewat media sosial di Simalungun
Sebelumnya, personel Unit Tipidkor Polres Dairi menetapkan seorang pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi sebagai tersangka terkait kasus pemotongan dana BST bagi warga terdampak COVID-19.
"Perangkat Desa yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni EBA," kata Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Rabu (13/5).
Ia mengatakan, tersangka melakukan pemotongan BST secara sepihak, dengan dalih agar bantuan tersebut bisa dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan.
"Jadi atas kebijaksanaan Pengurus Desa itu, ada sebanyak 59 orang warga yang mendapat BST mau diratakan oleh oknum pegawai Desa Buluhduri," ujarnya.
Donni menyebutkan, akhirnya ada seorang warga yang merasa tidak senang dan melaporkan kasus pemotongan dana BST itu ke Polres Dairi, dan diproses secara hukum.
Sejauh ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka EBA, karena adanya jaminan Kepala Desa Buluhduri Osaka Sihombing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, ditemui Antara di Medan, Jumat, mengatakan petugas kepolisian masih memeriksa sejumlah pegawai Kantor Desa Buluhduri, yang diduga ikut melakukan pemotongan dana BST yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ia mengatakan, personel Polres Dairi itu, terus mendalami kasus penyimpangan dana COVID yang dilakukan pegawai Kantor Desa Buluhduri.
Baca juga: Polda Sumut: Lima daerah diduga selewengkan dana bansos COVID-19, salah satunya Medan
"Jadi, siapa saja yang melakukan penyimpangan dana BST akan diproses oleh penyidik Polres Dairi," ujarnya.
Nainggolan menyebutkan, kasus pemotongan dana BST di Kabupaten Dairi, terus dipantau Polda Sumatera Utara (Sumut).
"Bagi masyarakat yang mengalami pemotongan dana BST, silahkan melapor ke Polres setempat maupun ke Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Baca juga: Polisi amankan pelaku penistaan agama lewat media sosial di Simalungun
Sebelumnya, personel Unit Tipidkor Polres Dairi menetapkan seorang pegawai Kantor Desa Buluhduri, Kabupaten Dairi sebagai tersangka terkait kasus pemotongan dana BST bagi warga terdampak COVID-19.
"Perangkat Desa yang ditetapkan sebagai tersangka itu, yakni EBA," kata Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, Rabu (13/5).
Ia mengatakan, tersangka melakukan pemotongan BST secara sepihak, dengan dalih agar bantuan tersebut bisa dibagikan kepada warga yang tidak dapat bantuan.
"Jadi atas kebijaksanaan Pengurus Desa itu, ada sebanyak 59 orang warga yang mendapat BST mau diratakan oleh oknum pegawai Desa Buluhduri," ujarnya.
Donni menyebutkan, akhirnya ada seorang warga yang merasa tidak senang dan melaporkan kasus pemotongan dana BST itu ke Polres Dairi, dan diproses secara hukum.
Sejauh ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka EBA, karena adanya jaminan Kepala Desa Buluhduri Osaka Sihombing.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020