Sebanyak 83 Warga Negara Indonesia (WNI) dengan visa melancong yang terdampak karantina (lockdown) pandemi COVID-19 di Malaysia akhirnya mudik ke tanah air melalui Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang.
Mereka langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan oleh Balai Karantina Medan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Kepala Seksi Pengendalian Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan, Dwi Mayaheti di Deliserdang, Kamis (21/5) mengatakan guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 para WNI ini diwajibkan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan setiba di bandara.
Baca juga: Sehari kasus positif COVID-19 di Sumut bertambah 23 orang, total sudah 273 pasien
Baca juga: Terkait penempatan boneka seks di tribun penonton, Klub FC Seoul dianggap mempermalukan suporter wanita
"Tadi kita lakukan termal scanner, bodi clean, kemudian mewawancara dan melakukan rapid tes bagi yang belum pernah di periksa," katanya.
Ia menambahkan WNI itu juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah mereka masing-masing dan menggunakan masker usai dari pemeriksaan di bandara.
"Jika dinyatakan tidak ada masalah, mereka dapat dibenarkan untuk berkomunikasi maupun melakukan kontak dengan orang lain," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang WNI asal Medan Iyan Harahap yang melancong ke Malaysia mengungkapkan perasaan senang bisa kembali pulang ke Medan karena tertahan sudah hampir dua bulan akibat dampak karantina (lockdown).
"Saya dapat informasi bisa balik di Indonesia tanggal 21 Mei ini dan Alhamdullilah saya tadi ikut menjalani pemeriksaan kesehatan disini (Bandara Kualanamu) dinyatakan negatif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Mereka langsung mengikuti prosedur pemeriksaan protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan oleh Balai Karantina Medan sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing.
Kepala Seksi Pengendalian Karantina Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan, Dwi Mayaheti di Deliserdang, Kamis (21/5) mengatakan guna mengantisipasi penyebaran virus COVID-19 para WNI ini diwajibkan mengikuti prosedur pemeriksaan kesehatan setiba di bandara.
Baca juga: Sehari kasus positif COVID-19 di Sumut bertambah 23 orang, total sudah 273 pasien
Baca juga: Terkait penempatan boneka seks di tribun penonton, Klub FC Seoul dianggap mempermalukan suporter wanita
"Tadi kita lakukan termal scanner, bodi clean, kemudian mewawancara dan melakukan rapid tes bagi yang belum pernah di periksa," katanya.
Ia menambahkan WNI itu juga diimbau untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah mereka masing-masing dan menggunakan masker usai dari pemeriksaan di bandara.
"Jika dinyatakan tidak ada masalah, mereka dapat dibenarkan untuk berkomunikasi maupun melakukan kontak dengan orang lain," tambahnya.
Sementara itu, salah seorang WNI asal Medan Iyan Harahap yang melancong ke Malaysia mengungkapkan perasaan senang bisa kembali pulang ke Medan karena tertahan sudah hampir dua bulan akibat dampak karantina (lockdown).
"Saya dapat informasi bisa balik di Indonesia tanggal 21 Mei ini dan Alhamdullilah saya tadi ikut menjalani pemeriksaan kesehatan disini (Bandara Kualanamu) dinyatakan negatif," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020