Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut dua tahun penjara atas Nelson Gultom, terdakwa perusakan tiga unit rumah di Dusun Setia Desa Sirihitrihit Kecamatan Pahae Jae, Taput.

Agenda tuntutan Jaksa dibacakan Budi Sitorus melalui konferensi video dalam gelar sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN Tarutung Zefri Meyaldo Harahap, dan Hakim Anggota Sayed Fauzan, serta Hendrik Tarigan, Senin (18/5).

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim langsung memintai tanggapan terdakwa. 

Baca juga: Terkait perusakan tiga rumah di Pahae Jae, Kades: Diperingatkan bandel, takut saya kena bacok

Baca juga: Tiga rumah dirusak di Pahae Jae, Nelson Gultom gol, dua temannya diburu polisi

Dimana, dalam pernyataannya, terdakwa Nelson Gultom meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. 

Setelah itu, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Rabu, 27 Mei 2020, dalam  agenda sidang putusan. 

Terpisah, Sahala Tua Gultom (83), korban perusakan rumah di Dusun Sirihitrihit Desa Setia Kecamatan Pahae Jae, Taput mengaku kecewa atas tuntutan 2 tahun penjara terhadap terdakwa. 
 
Kata dia, melihat nilai materil dan tindakan kesemena-menaan terdakwa, tuntutan tersebut dinilai terlalu ringan. 

"Ada 3 unit rumah yang dirusak oleh terdakwa oleh Nelson Gultom pada Jumat (31/1). Ketiga unit rumah dirusak hingga rata dengan tanah. Melihat kondisi itu, kita berharap majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal atas perbuatan tersebut," tukasnya. 

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020