Wahyudi (27) seorang karyawan perkebunan Tanjung Keliling Dusun VIII Pondok XI Desa Perkebunan Tanjung Keliling Kecamatan Salapian ditangkap polisi setempat karena mencuri seekor lembu usia 2,5 tahun.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmat, di Stabat, Selasa. 

Peristiwa pencurian lembu itu terjadi di Divisi 1 TM 2011 Dusun VIII Pondok XI Desa, Senin (11/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: Satu warga Langkat positif COVID-19, satu ODP dan empat PDP

Baca juga: Pasien positif COVID-19 asal Langkat seorang balita

Penangkapan terhadap Wahyudi ini saat pemiliknya mencari lembunya yang hilang namun tidak menemukanya.

Lalu pelapor mendapatkan informasi dari seseorang yang melihat lembunya diangkat dengan menggunakan mobil pick up di Divisi I Perkebunan Tanjung Keliling.

Kemudian pelapor dan saksi bertanya kepada seorang agen lembu bernama Sugianto alias Tobir. Si agen mengiyakan telah membeli lembu dengan ciri-ciri yang disampaikan.

Baca juga: Januari-April, 233 pelaku kejahatan narkotika di Langkat berhasil ditahan

Selanjutnya pelapor, saksi dan agen lembu tersebut langsung mengecek ke lokasi tempat lembu tersebut dan ternyata benar bahwa itu adalah lembu miliknya.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Salapian untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Baca juga: Aniaya teman karena menasihati, Man Tato warga Desa Pantai Gading ditangkap Polisi Secanggang Langkat

Lalu, Senin (11/5) sekira pukul 23.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Salapian mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa tersangka pencurian ternak berada di rumahnya.

Kapolsek Salapian AKP Armansyah Harahap SH, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH, guna menangkap tersangka.

Selanjutnya tersangka Wahyudi diamankan bersama dengan barang bukti seekor lembu betina warna putih, pelaku mengakui mengambil lembu tersebut.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020