Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, menyatukan visi dalam upaya percepatan penyaluran bantuan langsung tunai dana desa kepada masyarakat yang terdampak COVID-19.

Sekda Serdang Bedagai, HM Faisal Hasrimy di Perbaungan, Rabu, meminta jajarannya  agar dalam proses pendataan masyarakat yang terdampak COVID-19 para camat melaksanakan musyawarah di level desa dengan mengundang Badan Permusyawaratan Desa, Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

"Mekanismenya harus benar-benar sesuai prosedur dan betul-betul diikuti agar dalam proses pengambilan keputusan tidak ada keraguan," katanya.

Baca juga: Kabupaten Sergai miliki agrowisata di Dolok Masihul

Hal tersebut sangat penting agar dapat dipastikan bahwa masyarakat yang benar-benar pantas mendapat bantuan terjaring dalam database yang terstruktur baik.

"Kita juga harus bergerak dengan cepat agar masyarakat segera mendapat bantuan di tengah kondisi bencana yang cukup mempengaruhi kondisi ekonomi masyarakat," katanya.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Ikhsan menerangkan beberapa mekanisme bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) yang berpedoman pada peraturan Menteri Keuangan, Permendes, Intruksi Mendagri dan Surat edaran KPK.

Baca juga: Pemkab Sergai intensifkan penanganan COVID-19

"Besaran BLT yang akan diterima oleh masyarakat yang berhak adalah Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan. BLT ini dianggarkan dalam APBDes maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dari 35 persen dengan persetujuan dari Pemkab," katanya.

Masyarakat yang masuk dalam kriteria penerima paling sedikit harus memenuhi beberapa syarat yakni keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisisi di desa bersangkutan dan tidak termasuk penerima PKH, kartu sembako dan kartu pra kerja.

"Pendataan calon penerima BLT Desa dilakukan oleh kepala desa atau tim relawan desa dengan pendampingan dari pemda dan monitoring serta evaluasi dilakukan oleh BPD, camat dan inpektorat kabupaten," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020