Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung, Tanjungbalai lakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai.

Melalui siaran pers diterima ANTARA, Rabu (6/5), Kepala KPPBC Teluk Nibung, I Wayan Sapta Dharma, menjelaskan, penindakan yang dilakukan diantaranya operasi cukai, operasi rokok ilegal bertajuk "Operasi gempur dan kegiatan pemasukan barang melalui barang bawaan penumpang maupun barang bawaan awak sarana pengangkut melalui kapal ferry ataupun kapal ekspor".

Pemusnahan BMN tersebut dilakukan di Tanjungbalai dan Belawan karena sebagian barang hasil penindakan yang dimusnahkan sudah berada di dermaga pangkalan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, di Belawan.

Baca juga: Bea Cukai: Pakaian bekas impor ilegal berpotensi menyebarkan corona

Baca juga: Bea Cukai Sumut amankan pakaian bekas impor untuk antisipasi virus corona

"Kegiatan pemusnahan BMN di Belawan akan dilakukan pada Jumat, 8 Mei 2020. Dan hari ini kami melakukan pemusnahan BMN di kawasan gudang KPPC Teluk Nibung," jelasnya.

Menurut  I Wayan, pemusnahan BMN itu dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara), dan pemusnahannya disaksikan oleh pejabat instansi terkait di pelabuhan.

Dari penindakan operasi cukai dan operasi gempur, KPPBC TMP C Teluk Nibung berhasil mengamankan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau berupa 3.907.583 batang rokok, dan MMEA/Miras sebanyak 225 botol.

BKC tersebut ditegah karena dijual dengan tidak dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai salah peruntukan dan untuk MMEA dijual dengan tidak memiliki NPPBKC. Selain hasil penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai Teluk Nibung, juga terdapat BKC berupa rokok hasil penindakan Polres Labuhan Batu.

Dari pelayanan dan pengawasan melalui teminal ferry dan kapal ekspor, petugas KPPBC Teluk Nibung juga berhasil menegah barang-barang berupa 683 karung pakaian bekas, 11 plastik karpet, 40 botol susu, 28 pcs sparepart/aksesoris mobil/motor bekas, 1 kotak alas kaki, 1 karung kayu siwak, 9 pcs handphone, 1 kadus parang, dan 10 kotak obat-obatan.

Barang-barang itu termasuk barang larangan/pembatasan dan saat pemasukannya tidak disertai izin dari instansi terkait. Nilainya ditaksir mencapai Rp7.141.560.400,- dan polensi penerimaan negara akibat tidak terpungutnya cukai, bea masuk dan PDRI senilai Rp2.344.549.800,-

I Wayan menegaskan, disamping berfungsi di bidang penerimaan negara (revenue collector), Bea dan Cukai juga sebagai communtiy protector dan industrial assistance dalam kaitannya dengan perlindungan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat, seperti beredarnya BKC berupa hasil tembakau dan MMEA secara ilegal atau tidak memiliki ijin.

Sehingga berpotensi tidak terpungutnya penerimaan negara dari sektor cukai dan
berdampak buruk bagi masyarakat seperti, terngganggunya kesehatan, ketertiban dan ketentraman serta mengganggu industri rokok dan minuman mengandung etil alkohol yang legal di dalam negeri.

Masuknya obat-obatan secara ilegal juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat akan resiko kandungan zat-zat berbahaya didalamnya, sesual ketentuan Perka BPOM RI Nomor 30 Tahun 2017.

Demikian juga masuknya barang-barang bekas seperti pakaian, handphone, sparepart/aksesoris mobil/motor, berdampak kepada kesehatan masyarakat, juga untuk melindungi konsumen serta menjaga perdagangan yang fair (adil) di dalam negeri terhadap pelaku usaha yang legal. 

Dari sisi sosial, masuknya barang bekas ke Indonesia akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia.

Ketentuan pemasukan impor barang-barang bekas diatur dalam pasal 47 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Permendag nomor 12 Tahun 2020 tentang Barang Dilarang Impor.

"Di tengah pandemi COVID-19 saat ini, Bea dan Cukai Teluk Nibung terus berkomitmen melakukan pengawasan dan penertiban terhadap importasi ilegal dan peredaran BKC ilegal, serta terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat. Keberhasilan penindakan ini bis terwujud atas sinergitas yang berjalan baik selama ini dari aparat penegak hukum lainnya", ujar I Wayan Sapta Dharma.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020