Polres Tanjung Balai mengimbau warga masyarakat tidak lagi berkumpul di warung, kafe, dan tempat-tempat lainnya untuk mencegah penyebaran Virus Corona (COVID-19) di Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin, menyatakan warga tidak perlu mengadakan kerumunan dan lebih baik pulang ke rumah masing-masing.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan razia Minggu (3/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian membubarkan warga yang masih saja berkumpul di warung dan kafe di Kota Tanjung Balai untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kapal asing yang masuk Pulau Sembilan Langkat hendak mengangkut ikan kerapu
Selain itu, mengimbau kepada para pedagang gerobak yang menjajakan makanan dan minuman jus, kopi, dan bandrek di kaki lima maupun di badan jalan agar tidak menyediakan tempat duduk/kursi.
"Karena hal ini dapat mengundang orang duduk dan berkumpul. Disarankan kepada pedagang hanya melayani pembeli minuman dengan dibungkus lalu dibawa pulang," ujarnya.
Baca juga: TNI salurkan bantuan sosial kepada warga terdampak COVID-19
Yudha menyebutkan, selama pelaksanaan razia pada malam hari itu, dilakukan dengan santun, sopan, dan tidak arogan.
Sasaran tempat razia, yakni warung mi aceh Cita Rasa Jalan Sudirman, warung kopi milik Pak Atan Jalan M Abbas, warung kopi Pak Rasyid Jalan M Abbas, dan Kafe Black Jalan S Parman Kota Tanjung Balai.
"Jumlah personel yang dilibatkan pada razia tersebut sebanyak 30 orang dengan menggunakan 3 unit mobil dinas Polres Tanjung Balai," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Senin, menyatakan warga tidak perlu mengadakan kerumunan dan lebih baik pulang ke rumah masing-masing.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan razia Minggu (3/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kepolisian membubarkan warga yang masih saja berkumpul di warung dan kafe di Kota Tanjung Balai untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Baca juga: Kapal asing yang masuk Pulau Sembilan Langkat hendak mengangkut ikan kerapu
Selain itu, mengimbau kepada para pedagang gerobak yang menjajakan makanan dan minuman jus, kopi, dan bandrek di kaki lima maupun di badan jalan agar tidak menyediakan tempat duduk/kursi.
"Karena hal ini dapat mengundang orang duduk dan berkumpul. Disarankan kepada pedagang hanya melayani pembeli minuman dengan dibungkus lalu dibawa pulang," ujarnya.
Baca juga: TNI salurkan bantuan sosial kepada warga terdampak COVID-19
Yudha menyebutkan, selama pelaksanaan razia pada malam hari itu, dilakukan dengan santun, sopan, dan tidak arogan.
Sasaran tempat razia, yakni warung mi aceh Cita Rasa Jalan Sudirman, warung kopi milik Pak Atan Jalan M Abbas, warung kopi Pak Rasyid Jalan M Abbas, dan Kafe Black Jalan S Parman Kota Tanjung Balai.
"Jumlah personel yang dilibatkan pada razia tersebut sebanyak 30 orang dengan menggunakan 3 unit mobil dinas Polres Tanjung Balai," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu pula.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020