Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK didampingi KeSyahbandaran Pangkalan Susu Gamal Sembiring, menjelaskan kapal asing yang masuk ke perairan Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, mau mengangkut ikan kerapu dari budidaya tambak apung yang ada di kawasan itu.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat bersama KeSyahbandaran Pangkalan Susu, di Pangkalan Susu, Senin, menyangkut penolakan warga terhadap kedatangan kapal tersebut.

Dapat dijelaskan dimana spesifikasi kapal MV Cheung Kam Wing dengan gross tonage 383,00 GT dan net tonage 114,90 NT, capacity 551,76 M3 berbendera Hongkong (bukan berbendera China).

Baca juga: Pengusiran harimau pasca mangsa sapi warga Bahorok Langkat dengan petasan

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Langkat bagikan satu ton beras dan 450 nasi kotak

Selain itu memiliki izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor : 3646/DJPB/PB.510/IV/2020 tanggal 15 April 2020, dan telah dikeluarkan Surat Karantina oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Medan/Pelabuhan Laut Pangkalan Susu tanggal 02 Mei 2020, dan masuk melalui perwakilan PT SEASEH LINES dengan agen perwakilan Faisal sementara dengan ABK Xu Xiang Zhu (Captain), Zhang Fei Yuan (Crew), Yang Zuo Zi (Crew), Chen Zhao Kun (Crew), Chen Sheng (Crew), Cheng Xiang Yi (Crew), katanya.

Malah perwakilan Kapal PT SEASEH LINES telah menyanggupi prosedur Protokol Kesehatan Cegah Penyebaran COVID-19 sehingga oleh Petugas Karantina Pelabuhan telah mengkarantina kapal tersebut selama 14 hari sebelum berlabuh jangkar di jarak 18 mil dari bibir pantai Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu.

Sementara, Minggu (3/5) sekitar pukul 08.00 WIB, Tim Gugus Tugas Cegah COVID-19 Pangkalan Susu yang dipimpin oleh Kasyahbandaran Gamal Sembiring MM, M.Mar melakukan sosialisasi kepada warga Pulau Sembilan dengan penyampaian prosedural kapal asing untuk mengangkut ikan telah menjalani masa karantina selama 14 hari.

"Administrasi keimigrasian dinyatakan telah lengkap dan para ABK telah di cek pisik upaya pencegahan COVID-19 saat ini dengan hasil negatif covid," katanya.

Kepala Puskesmas dr Herlina Br Hutapea menyatakan bahwa sehubungan dengan akan bersandarnya kapal asing yang memang telah memenuhi standart operasional protokoler kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID- 19.

Malah dihimbau juga kepada masyarakat yang akan membantu proses pengangkutan ikan agar mengunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta sering komsumsi vitamin dan selalu berdoa dan apabila masyarakat masih merasa ragu alangkah baiknya warga yang tidak berkepentingan untuk tidak mendekat ke kapal tersebut.

Sementara Kabid Perikanan Budidaya Agung Sugiarta menyampaipkan bahwa budidaya keramba ikan kerapu membantu devisa bagi daerah dan negara kita yang memang dikenal sebagai negara bahari, keamanan kapal asing yang telah memenuhi prosedur administrasi ekspor sudah memenuhi syarat dan agar diterima oleh masyarakat.

Namun pada pukul 11.30 WIB, saat pertemuan sosialisasi ke masyarakat masih berlangsung kapal MV Cheung Kam Wing tanpa ada pemberitahuan bergeser dari jarak 18 mil yang disepakati ke jarak 300 meter dekat Desa Pulau Sembilan, ujarnya.

Disini terjadi miss comunication antara nakoda kapal dengan Syahbandar, sehingga masyarakat secara spontan berlari dan berkumpul ke dermaga untuk menghalau kapal asing agar tidak mendekati kerambah tempat panen ikan kerapuh yang akan diangkut.

Kapolres juga menyampaikan klarifikasi yang disampaikan bahwa para pekerja keramba ikan milik CV Sumber Budidaya Facifik merupakan warga Desa Pulau Sembilan Kecamatan Pangkalan Susu (Tidak ada TKA China).

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020