Tujuh warga Kabupaten Langkat hingga saat ini tercatat sebagai Pasien Dengan Pengawasan (PDP) dan mendapatkan perawatan di berbagai rumah sakit yang ada di Medan maupun di Deli Serdang.

Hal itu disampaikan Juru Bicara COVID-19 Kabupaten Langkat dr Haji Muhammad Arifin Sinaga MAP, di Stabat, Sabtu (2/5).

Para PDP tersebut dirawat di RS Murni Teguh Medan, RS Haji Adam Malik Medan, RS Bina Kasih Sunggal Medan, RS Martha Friska Medan, dan RS GL Tobing Tanjung Morawa Deli Serdang.

Baca juga: Bupati Langkat segera salurkan bansos untuk 72.761 penerima

Baca juga: Sampai saat ini, Langkat nihil positif COVID-19

Jubir Satgas juga menjelaskan pasien  PDP bukan berarti positif COVID-19. Seorang pasien bisa dikatakan positif COVID-19 jika setelah rapid test dilanjutkan dengan menjalani dua tahap pemeriksaan yakni tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan swab hidung atau tenggorokan.

Setelah melalui dua tes terakhir ini, jika hasilnya positif baru bisa divonis positif COVID-19. Namun jika hasilnya negatif, berarti negatif COVID-19, katanya.

"Jadi sampai hari ini belum ada satupun warga Kabupaten Langkat yang berstatus positif COVID-19," ujar Arifin Sinaga.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020