Personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan dua warga yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10,17 gram, di Jalan Ambai Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangan tertulis diterima di Medan, Kamis, menyebutkan kedua pengedar sabu itu, RT (37) penduduk Jalan Bilal Kelurahan Perjuangan, Kelurahan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Kemudian JYS (29) penduduk Jalan Ambai, Kelurahan Perjuangan, Kecamataan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Baca juga: 122 TKI asal Batubara dari Malaysia tiba di Tanjungbalai

Baca juga: DPRD desak pemkot fasilitasi pemulangan TKI warga Tanjungbalai

Ia mengatakan, peristiwa penangkapan kedua tersangka itu, Kamis (30/4) sekitar pukul 00.15 WIB.Saat itu Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat ada sebuah rumah di Jalan Ambai Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya personel Opsnal mendatangi TKP dan melihat dua orang laki-laki sedang menunggu pembeli sabu.

"Melihat kedua tersangka itu, petugas langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan badan, serta ditemukan barang bukti satu buah dompet putih di dalamnya berisi satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu seberat 10,17 gram, satu unit timbangan elektrik warna hitam, dan tiga bungkus plastik klip transparan kosong," ujarnya.

Prawira mengatakan, ketika diinterogasi petugas, tersangka mengakui bahwa barang narkoba itu adalah milik mereka. Kemudian barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020