Pemkab Simalungun melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kembali mengeluarkan surat pencabutan status isolasi mandiri. Kali ini di tiga desa.
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Harif Siregar, Selasa (21/4), menyebutkan ketiga desa tersebut.
Nagori (Desa) Karangsari Kecamatan Gunung Maligas, Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela dan Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar.
Baca juga: Di Simalungun, status isolasi dua desa dicabut
Baca juga: Pemkab Simalungun salurkan bantuan bahan pokok kepada 1.324 KK
Sebelumnya di Nagori Bangun Panei Kecamatan Dolok Masagal dan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar.
Pengisolasian ke lima desa tersebut sekaitan dengan rapid test yang hasilnya ada warga yang positif COVID-19.
Setelah masa 14 hari sesuai prokoler kesehatan sudah berakhir, dan Gugus Tugas bersama tim medis Dinas Kesehatan melakukan rapid test tahap kedua dengan hasil negatif.
Pihaknya pun merekomendasikan pencabutan status isolasi mandiri kepada BPBD.
Begitu pun warga tetap diimbau melakukan protokoler kesehatan dalam beraktivitas, seperti menjaga jarak interaksi sosial, berolahraga, berperilaku hidup bersih dan sehat.
Bila ada gejala klinis batuk, demam, pilek dan sesak nafas segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Antisipasi sebaran COVID-19, Taput siapkan sedikitnya 20 ruang isolasi tambahan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Harif Siregar, Selasa (21/4), menyebutkan ketiga desa tersebut.
Nagori (Desa) Karangsari Kecamatan Gunung Maligas, Nagori Bandar Siantar Kecamatan Gunung Malela dan Nagori Pamatang Simalungun Kecamatan Siantar.
Baca juga: Di Simalungun, status isolasi dua desa dicabut
Baca juga: Pemkab Simalungun salurkan bantuan bahan pokok kepada 1.324 KK
Sebelumnya di Nagori Bangun Panei Kecamatan Dolok Masagal dan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar.
Pengisolasian ke lima desa tersebut sekaitan dengan rapid test yang hasilnya ada warga yang positif COVID-19.
Setelah masa 14 hari sesuai prokoler kesehatan sudah berakhir, dan Gugus Tugas bersama tim medis Dinas Kesehatan melakukan rapid test tahap kedua dengan hasil negatif.
Pihaknya pun merekomendasikan pencabutan status isolasi mandiri kepada BPBD.
Begitu pun warga tetap diimbau melakukan protokoler kesehatan dalam beraktivitas, seperti menjaga jarak interaksi sosial, berolahraga, berperilaku hidup bersih dan sehat.
Bila ada gejala klinis batuk, demam, pilek dan sesak nafas segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Antisipasi sebaran COVID-19, Taput siapkan sedikitnya 20 ruang isolasi tambahan
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020