Status isolasi mandiri di dua desa di Kabupaten Simalungun, Nagori Bangun Panei Kecamatan Dolok Masagal dan Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar, dicabut. 

"Sesuai prokoler kesehatan sudah melewati masa 14 hari dan dari rapid test tahap kedua hasilnya negatif," kata Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Simalungun, Akmal Harif Siregar, Senin (20/4). 

Baca juga: Polres dan Kodim Simalungun imbau warga tetap di rumah

Baca juga: Satu PDP asal Simalungun meninggal di RSUD Pematangsiantar

Pencabutan status secara resmi diterbitkan BPBD untuk Bangun Panei pada 18 April 2020 dan Perdagangan III pada 20 April 2020.

Diketahui, Bangun Panei diisolasi pada 2 April setelah adanya kasus kematian warga yang berstatus PDP dan hasil rapid test warga ditemukan yang positif, namun test swab Lab Kemenkes hasilnya negatif. 

Sedangkan status isolasi Perdagangan III pada 3 April setelah adanya kasus PDP positif melalui rapid test dan test swab. 
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020