Polres Simalungun mengungkap kasus penemuan dua bungkusan plastik besar berisi 4,5 bal diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 4,5 Kg. 

Kapolres AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Narkoba AKP Eduar Tobing dalam rilis pers, Sabtu (18/4) menyebutkan, temuan itu dari luar tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pematangsiantar di Jalan Asahan Km 6,5 Kabupaten Simalungun pada Kamis, 16 April 2020.

Baca juga: Masker untuk juru parkir di Pematangsiantar

Baca juga: Petugas di pos perbatasan Pematangsiantar dapat vitamin dan buah

Petugas Lapas atas nama Henry Sihombing (30) kira-kira pukul 18.30 WIB, mendengar suara benturan cukup keras. 

Saat dilakukan pemeriksaan, saksi melihat seorang laki-laki tidak dikenal dengan posisi sedang lari ke perladangan sawit. 

Curiga, saksi bersama rekan jaga  melakukan penyisiran di samping Blok Enggang yang merupakan hunian napi dan ditemukan 2,5 bal, di parit saluran air dua bal. 

Barang terlarang tidak bertuan itu kini dalam pengamanan kepolisian dan kasus masih dalam penyelidikan. 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020