Satuan Gugus Tugas virus corona (COVID-19) Kabupaten Langkat mengingatkan pelaku pendataan jangan coba-coba memalsukan data buat penerima bantuan.

Hal itu ditegaskan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, selaku Wakil Ketua COVID-19 Langkat, kemarin, di Pangkalan Brandan.

Edi Suranta Sinulingga SIK, meyampaikan UU Nomor 13 Tahun 2011 Pasal  42 menyatakan setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.

Baca juga: Masyarakat etnis Tionghoa Stabat bantu APD kepada puskesmas dan Satgas COVID-19 Langkat

Baca juga: Kabupaten Langkat masih pantau 2.441 OTG

Untuk itu, Kapolres mengintruksikan, agar Kades dan Lurah bersama tim, benar–benar melakukan pendataan warga miskin dampak virus corona dengan baik dan tepat sasaran.

“Ingat, verifikasi dan validasi kelayakan data dari desa dan kelurahan serta kecamatan, akan menjadi prioritas pengusulan warga penerima bantuan ini,” harapnya.

Kadis Kominfo Sahmadi menerangkan, petugas yang mendata harus memperhatikan kriteria  yang telah ditentukan. Lalu  penetapan data masyarakat penerima bantuan yang bersumber dari desa dan kelurahan, harus ditetapkan melalui musyawarah desa dan jelurahan dengan melibatkan kades dan lurah, BPD, Babinsa, Babinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, kadus dan kepling, unsur elemen masyarakat lainnya yang diperlukan.

“Serta melampirkan berita acara musyawarah tersebut, baru kemudian disampaikan ke pemerintah kecamatan selanjutnya baru kepada tim Gugus Tugas  Covid-19 Langkat,” katanya.  

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020