Kementerian Pertanian mengusulkan penyesuaian anggaran dari semula sebesar Rp21,05 triliun menjadi Rp17,44 triliun atau terdapat pemangkasan sebesar Rp3,61 triliun dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.

Realokasi anggaran Kementerian Pertanian 2020 tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Baca juga: Puluhan warga Rohingya tewas di atas perahu, 382 orang diselamatkan

Baca juga: Merokok bisa mencegah COVID-19 ? Guru besar UGM: Itu sangat keliru

"Basis anggaran yang semula sebesar Rp21,05 triliun diusulkan mengalami penyesuaian menjadi Rp17,44 triliun yang didistribusikan ke 11 Eselon I," kata Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam rapat virtual bersama Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.

Ada pun rincian realokasi anggaran Kementerian Pertanian sesuai Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, sebagai berikut:

1. Sekretariat Jenderal dari Rp1,86 triliun menjadi Rp1,84 triliun atau penghematan sebesar Rp17,03 miliar;
2. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dari Rp5,76 triliun menjadi Rp4,25 triliun atau penghematan sebesar Rp1,5 triliun;
3. Direktorat Jenderal Hortikultura Perkebunan dari Rp1,08 triliun menjadi Rp791 miliar atau penghematan sebesar Rp290 miliar;
4. Direktorat Jenderal Perkebunan dari Rp1,52 triliun menjadi Rp1,15 triliun atau penghematan sebesar Rp372 miliar;
5. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dari Rp2,02 triliun menjadi Rp 1,76 triliun atau penghematan sebesar Rp254 miliar;
6. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dari Rp3,5 triliun menjadi Rp 2,59 triliun atau penghematan sebesar Rp907 miliar;
7. Badan Litbang Pertanian dari Rp1,8 triliun menjadi Rp1,69 triliun atau penghematan sebesar Rp106 miliar;
8. Badan PPSDM Pertanian dari Rp1,7 triliun menjadi Rp1,58 triliun atau penghematan sebesar Rp116 miliar;
9. Badan Karantina Pertanian dari Rp1,02 triliun menjadi Rp983 miliar atau penghematan sebesar Rp42,2 miliar;

Selanjutnya, mengacu pada Inpres No. 4 Tahun 2020, Kementerian Pertanian mengusulkan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp1,85 triliun, yang diperuntukkan bagi:

1. Mendukung pencegahan penularan COVID-19 sebesar Rp45 miliar, dengan rincian kegiatan: a) penyiapan sarana dan peralatan medis, b) pembelian suplemen dan daya tahan tubuh, dan c) sterilisasi seluruh gedung lingkup Kementerian Pertanian;

2. Mendukung pengamanan ketersediaan pangan sebesar Rp198,95 miliar, meliputi: a) operasi pasar pangan murah dan stabilisasi harga pangan, b) bantuan penyerapan gabah dan transportasi/angkutan distribusi pangan, dan c) pemantapan ketersediaan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok; serta

3. Merancang kegiatan Social Safety Net termasuk program padat karya sebesar Rp1,60 triliun, meliputi kegiatan: a) padat karya gerakan pengendalian OPT, b) padat karya olah tanah dan percepatan tanam, c) padat karya perkebunan, d) padat karya rehabilitasi Jaringan Irigasi Tingkat Usaha Tani (JITUT).

Kemudian, e) padat karya pembangunan embung pertanian, f) padat karya optimasi lahan rawa, g) padat karya irigasi perpipaan dan perpompaan serta antisipasi kekeringan dan banjir, h) padat karya Sekolah Lapang Petani, i) penumbuhan jiwa kewirausahaan dan penyerapan tenaga kerja pertanian serta pembinaan UMKM pertanian, j) bantuan benih pangan, hortikultura dan perkebunan, k) bantuan pangan dan penguatan KRPL, dan l) fasilitasi bantuan ayam/kambing/domba untuk penanganan dampak penyebaran Covid-19 dan mendukung ketersediaan pangan.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020