BPJAMSOSTEK berinisiatif  mendonasikan sebagian dari gaji Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya untuk mendukung perjuangan relawan COVID-19. 

Direktur Umum dan SDM, Naufal Mahfudz pada rilis pers, Selasa (14/4) menyebutkan, donasi diperoleh dari potongan gaji bulan Maret dan April 2020.

Hasilnya digunakan untuk perlindungan 10.000 relawan medis dan nonmedis dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). 

Baca juga: Pemkot Pematangsiantar berlakukan pemeriksaan kesehatan penumpang angkutan umum

Selain itu, dalam bentuk alat pelindung diri dan alat kesehatan, karena mereka juga memiliki risiko kerja yang tinggi. 

Untuk tahap pertama, pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB.

Baca juga: Gubsu tinjau kesiapan RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar tangani COVID-19

Donasi tersebut untuk tiga bulan kedepan dan selanjutnya diharapkan pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka. 

Naufal menambahkan, bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona, dan jika meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Peserta yang meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk dua orang anak.

Naufal mengharapkan, dengan perlundungan kerja itu, para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien COVID-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020