BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyatakan mulai Dewan Pengawas, Direksi dan 6.100 karyawannya siap mendonasikan sebagian gajinya untuk mendukung relawan bertugas menanggulangi virus corona atau COVID-19.

"Gaji Maret 2020 yang dipotong diperuntukkan untuk perlindungan pada 10.000 relawan medis dan non medis serta kebutuhan APD. Bahkan jika diperlukan tambahan dana lagi, kami juga sudah siap dari potongan gaji bulan April", Direktur Umum dan SDM BPJAMSOSTEK Naufal Mahfudz dalam keterangan tertulisnya diterima, Selasa (14/4).

Baca juga: Penjualan ikan jurung Anton Sihombing puluhan juta hilang selama wabah COVID-19

Baca juga: Polres Tapsel ajak masyarakat tidak panik hadapi COVID-19

Salah satu upaya untuk menekan penyebaran COVID-19, Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah merekrut ribuan relawan yang terdiri dari relawan medis atau tenaga kesehatan serta relawan non medis.

"Karenanya BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK bergerak cepat berusaha mendukung para relawan sebagai garda  terdepan bahkan risiko kerja yang sangat tinggi dalam penanggulangan virus tersebut, agar mereka dapat bertugas dengan baik," katanya.

Hasil dari donasi tersebut digunakan untuk perlindungan relawan dalam bentuk  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) serta juga akan diberikan dalam bentuk APD dan alat kesehatan bagi relawan.

Naufal menjelaskan, untuk tahap pertama pihaknya melindungi 1.324 tenaga medis terdaftar dan terverifikasi oleh BNPB, dan secara bertahap akan bertambah terus sesuai proses administrasi di BNPB. Perlindungan JKK dan JKM tersebut akan diberikan selama 3 bulan.

"Kami harapkan seterusnya pemerintah dapat mengalokasikan anggaran bagi kelanjutan perlindungan mereka," tambah Naufal.

Dengan adanya perlindungan JKK ini, para relawan akan terlindungi mulai dari mereka meninggalkan rumah, di sepanjang perjalanan ke tempat kerja, selama di lingkungan kerja atau aktifitas bekerja, hingga perjalanan pulang kembali ke rumah.

Naufal juga menerangkan, manfaat JKK sangat lengkap, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJAMSOSTEK akan membayarkan 100% gajinya untuk 12 bulan, dan seterusnya sebesar 50% hingga sembuh.

Di sisi lain, Naufal menambahkan bahwa bagi tenaga medis peserta BPJAMSOSTEK yang bekerja di rumah sakit yang ditunjuk pemerintah untuk merawat langsung pasien corona dan dirinya meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat terinfeksi virus tersebut, maka ahli waris akan mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Selain itu jika peserta meninggal dunia diluar kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan manfaat program JKM, berupa santunan Rp42 juta dan beasiswa maksimal sebesar Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Lilik Kurniawan mengapresiasi inisiatif BPJAMSOSTEK dalam merespon wabah Covid-19 di Indonesia. "Saya mengucapkan terima kasih atas kepedulian BPJAMSOSTEK kepada seluruh relawan yang berjuang sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Meski mereka bekerja dengan sukarela, namun perlindungan diri tetap diutamakan", ungkap Lilik.

Melalui perlindungan yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK ini, Naufal mengharapkan para relawan dapat fokus memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien Covid-19, sehingga angka kesembuhan terus meningkat dan pandemi ini bisa segera berakhir.

“Anda merawat pasien, kami melindungi anda, kita bersama selamatkan bangsa.” tutup Naufal.

 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020