Pemerintah Kota Medan menekankan agar seluruh warga yang melakukan aktifitas di wilayah Kota Medan wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah. 
 
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution, Kamis mengatakan, akan mengerahkan personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli dan merazia warga yang tidak mematuhi aturan. 

Baca juga: Korpri Polbangtan Medan galang dana bantu masyarakat imbas COVID-19
 
 "Mulai besok, personel Satpol PP akan melakukan patroli. Ini sifatnya bukan lagi himbauan, tapi sudah kewajiban. Seluruh warga yang berada di Kota Medan diwajibkan untuk menggunakan masker," katanya kepada wartawan. 
 
Ia menyebutkan, saat ini Kota Medan masuk dalam zona merah COVID-19 dan setiap harinya angka kasus terjadi peningkatan. Maka dari itu, ia berharap seluruh warga dapat patuh, disiplin dan berkomitmen untuk sama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19. 

Baca juga: "Rapid test" TKI asal Malaysia pulang ke Sumut semua negatif COVID-19
 
 "Tidak ada alasan bagi kita untuk tidak menggunakan masker. Jika kesulitan mendapatkan masker, manfaatkan sapu tangan. Jangan anggap sepele virus ini. Tugas kita bersama untuk menjaga diri, keluarga dan orang lain demi kebaikan kita semua," ujarnya. 
 
Untuk data kasus COVID-19 di Sumatera Utara, hingga Kamis jumlah orang yang positif terjangkit COVID-19 berjumlah 87 orang, dimana 55 orang positif berdasarkan PCR, dan 32 orang berdasarkan rapid test. 
 
Sementara untuk jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 149 orang, pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 8 orang, dan yang berhasil sembuh berjumlah 8 orang. 
 

Tentang masker kain dan menyelamatkan Indonesia

 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020