Sebanyak 20 orang TKI ilegal asal Malaysia yang diamankan Lanal Tanjungbalai-Asahan (TBA) menjalani pemeriksaan kesehatan dan dikarantina sementara di Kota Tanjungbalai, bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
Pemeriksaan kesehatan dan karantina itu dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tanjungbalai, Minggu (5/4) kemarin.
Baca juga: GOR Mini Tanjungbalai dijadikan lokasi karantina sementara penanganan COVID-19
Wali Kota yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungbalai, H.M Syahrial mengatakan, pemeriksaan kesehatan dan karantina terhadap 20 TKI asal Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan itu untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pemkot-Polres Tanjungbalai lakukan penyemprotan disinfektan massal
"Terhadap para TKI dilakukan pemeriksaan kesehatan. Warga yang berdomisili di luar daerah Kota Tanjungbalai akan dikembalikan ke daerahnya untuk ditangani Gugus Tugas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing. Bagi warga Kota Tanjungbalai menjalani dikarantina selama dua hari," ujar Syahrial, Senin (6/4).
Wali Kota juga mengapresiasi kinerja Lanal TBA yang berhasil mengamankan 20 orang TKI bersama dua orang ABK Kapal Motor (KM) tanpa nama yang mengangkut para TKI itu dari Malaysia.
Sesuai informasi dihimpun, TKI dan ABK diamankan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal TBA pada Sabtu (4/4) malam ketika berlayar/melintas diperairan Sungai Asahan menuju Kota Tanjungbakai
Terhadap TKI dan barang bawaanya serta dan ABK tersebut sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh. Hasil pemeriksaan, tidak satupun suhu tubuhnya di atas 36' celsius.
20 TKI yang saat ini dalam penanganan Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tanjungbalai terdiri dari, dua orang warga Tanjungbalai, 10 warga Asahan, 4 Batubara, 1 Medan, 1 Simalungun, 1 Demak dan 1 Tulung Agung.
Terkait dokumen kelengkapan (pasport) akan diserahkan kepada pihak Imigrasi dan untuk dua orang ABK akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Lanal TBA.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Pemeriksaan kesehatan dan karantina itu dilakukan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tanjungbalai, Minggu (5/4) kemarin.
Baca juga: GOR Mini Tanjungbalai dijadikan lokasi karantina sementara penanganan COVID-19
Wali Kota yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanjungbalai, H.M Syahrial mengatakan, pemeriksaan kesehatan dan karantina terhadap 20 TKI asal Kota Tanjungbalai dan Kabupaten Asahan itu untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID-19.
Baca juga: Antisipasi COVID-19, Pemkot-Polres Tanjungbalai lakukan penyemprotan disinfektan massal
"Terhadap para TKI dilakukan pemeriksaan kesehatan. Warga yang berdomisili di luar daerah Kota Tanjungbalai akan dikembalikan ke daerahnya untuk ditangani Gugus Tugas Penanganan COVID-19 daerah masing-masing. Bagi warga Kota Tanjungbalai menjalani dikarantina selama dua hari," ujar Syahrial, Senin (6/4).
Wali Kota juga mengapresiasi kinerja Lanal TBA yang berhasil mengamankan 20 orang TKI bersama dua orang ABK Kapal Motor (KM) tanpa nama yang mengangkut para TKI itu dari Malaysia.
Sesuai informasi dihimpun, TKI dan ABK diamankan Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Lanal TBA pada Sabtu (4/4) malam ketika berlayar/melintas diperairan Sungai Asahan menuju Kota Tanjungbakai
Terhadap TKI dan barang bawaanya serta dan ABK tersebut sudah dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh. Hasil pemeriksaan, tidak satupun suhu tubuhnya di atas 36' celsius.
20 TKI yang saat ini dalam penanganan Tim Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Tanjungbalai terdiri dari, dua orang warga Tanjungbalai, 10 warga Asahan, 4 Batubara, 1 Medan, 1 Simalungun, 1 Demak dan 1 Tulung Agung.
Terkait dokumen kelengkapan (pasport) akan diserahkan kepada pihak Imigrasi dan untuk dua orang ABK akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Lanal TBA.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020