Pemerintah telah menetapkan Kota Padangsidimpuan darurat virus corona disease 2019 (COVID-19) dari status sebelumnya siaga bencana.
Dalam konferensi pers, Minggu (5/4) malam, Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang dipimpin Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, Danyon 123/Rajawali Letkol Inf Rooy Chandra, dan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini mengumumkan bahwa Kota Padangsidimpuan telah ditetapkan darurat virus corona setelah adanya tambahan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Kota Padangsidimpuan bertambah satu orang.
"Warga tetap tenang, penyebaran virus corona ini harus kita lawan bersama dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dan protokol penanganannya, tidak perlu panik," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan minta warga tetap tenang pasca meninggalnya pasien COVID-19
Baca juga: PDP COVID-19 asal Padangsidimpuan yang meninggal punya kontak erat dengan 45 orang
Baca juga: Bupati Tapteng imbau warganya yang kontak dengan PDP COVID-19 asal Padangsidimpuan segera melapor
Kepada masyarakat yang telah menjalani isolasi atau karantina mandiri di rumah semoga segera membaik, ungkapnya.
Pemerintah telah menetapkan prosedur tetap penanganan COVID-19 di Kota Padangsidimpuan, percayakan kepada tim gugus tugas dalam penanganan persoalan bersama ini.
Wali kota memerintahkan kepala lingkungan, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan untuk selalu memantau dan melakukan pengawasan warganya yang telah masuk dalam isolasi mandiri, selalu koordinasi dengan pihak TNI dan Polri.
Mulai malam ini telah dilakukan penjagaan ketat di masing-masing rumah yang memiliki kontak erat terhadap PDP COVID-19, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 pemerintah dengan TNI dan Polri terus melakukan penjagaan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pemerintah bersama Forkopimda juga turut berduka cita atas meninggalnya warga kita yang menjadi PDP COVID-19 di Kota Padangsidimpuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Dalam konferensi pers, Minggu (5/4) malam, Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang dipimpin Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution bersama Dandim 0212/TS Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, Danyon 123/Rajawali Letkol Inf Rooy Chandra, dan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihatini mengumumkan bahwa Kota Padangsidimpuan telah ditetapkan darurat virus corona setelah adanya tambahan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19 di Kota Padangsidimpuan bertambah satu orang.
"Warga tetap tenang, penyebaran virus corona ini harus kita lawan bersama dengan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dan protokol penanganannya, tidak perlu panik," ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Padangsidimpuan minta warga tetap tenang pasca meninggalnya pasien COVID-19
Baca juga: PDP COVID-19 asal Padangsidimpuan yang meninggal punya kontak erat dengan 45 orang
Baca juga: Bupati Tapteng imbau warganya yang kontak dengan PDP COVID-19 asal Padangsidimpuan segera melapor
Kepada masyarakat yang telah menjalani isolasi atau karantina mandiri di rumah semoga segera membaik, ungkapnya.
Pemerintah telah menetapkan prosedur tetap penanganan COVID-19 di Kota Padangsidimpuan, percayakan kepada tim gugus tugas dalam penanganan persoalan bersama ini.
Wali kota memerintahkan kepala lingkungan, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan untuk selalu memantau dan melakukan pengawasan warganya yang telah masuk dalam isolasi mandiri, selalu koordinasi dengan pihak TNI dan Polri.
Mulai malam ini telah dilakukan penjagaan ketat di masing-masing rumah yang memiliki kontak erat terhadap PDP COVID-19, melalui tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 pemerintah dengan TNI dan Polri terus melakukan penjagaan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Pemerintah bersama Forkopimda juga turut berduka cita atas meninggalnya warga kita yang menjadi PDP COVID-19 di Kota Padangsidimpuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020