Demi mencegah penyebaran virus corona, atau COVID-19, Lapas Klas III Gunung Tua membebaskan 83 narapidana secara bertahap.
Kepala Lapas Klas III Gunung Tua Sangapta Surbakti, Kamis, mengatakan, pembebasan 83 napi asimilasi di rumah itu dilakukan secara bertahap hingga 7 April mendatang.
“Kami telah mengambil langkah-langkah dan pelaksanaannya. Hari Rabu (1/4) Lapas Gunung Tua telah membebaskan 14 napi dan hari ini Kamis (2/4) sebanyak 20 napi juga bebas asimilasi di rumah,” kata Sangapta Surbakti.
Lanjutnya, seluruh napi yang mendapatkan bebas asimilasi di rumah sebanyak 83 napi yang bebas itu bukanlah bebas murni melainkan bebas asimilasi di rumah dan tetap di pantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Lapas Tanjung Gusta Medan bebaskan 143 napi
Baca juga: Cegah COVID-19, Lapas Panyabungan bebaskan 16 Napi
Pembebasan itu diprioritaskan kepada narapidana yang memiliki kriteria seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sudah menjalani pidananya 2/3 dari hukumannya.
Pembebasan ini sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Asimilasi dilaksanakan di rumah dan akan tetap di awasi Balai Pemasyarakatan,” sebutnya sembari menjelaskan bahwa seluruh napi yang bebas asimilasi di rumah itu juga sudah di chek kesehatannya dan di pastikan sehat dan bebas dari COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Kepala Lapas Klas III Gunung Tua Sangapta Surbakti, Kamis, mengatakan, pembebasan 83 napi asimilasi di rumah itu dilakukan secara bertahap hingga 7 April mendatang.
“Kami telah mengambil langkah-langkah dan pelaksanaannya. Hari Rabu (1/4) Lapas Gunung Tua telah membebaskan 14 napi dan hari ini Kamis (2/4) sebanyak 20 napi juga bebas asimilasi di rumah,” kata Sangapta Surbakti.
Lanjutnya, seluruh napi yang mendapatkan bebas asimilasi di rumah sebanyak 83 napi yang bebas itu bukanlah bebas murni melainkan bebas asimilasi di rumah dan tetap di pantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Baca juga: Cegah penyebaran COVID-19, Lapas Tanjung Gusta Medan bebaskan 143 napi
Baca juga: Cegah COVID-19, Lapas Panyabungan bebaskan 16 Napi
Pembebasan itu diprioritaskan kepada narapidana yang memiliki kriteria seperti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan sudah menjalani pidananya 2/3 dari hukumannya.
Pembebasan ini sesuai dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
“Asimilasi dilaksanakan di rumah dan akan tetap di awasi Balai Pemasyarakatan,” sebutnya sembari menjelaskan bahwa seluruh napi yang bebas asimilasi di rumah itu juga sudah di chek kesehatannya dan di pastikan sehat dan bebas dari COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020