Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto segera merampungkan peraturan menteri mengenai kriteria daerah atau wilayah yang dapat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Presiden dalam rapat terbatas lewat telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, mengatakan peraturan menteri mengenai pelaksanaan PSBB di daerah harus selesai dalam dua hari ke depan.
Baca juga: Jokowi sebut di DKI ada 3,6 juta warga butuh bansos hadapi COVID-19
Baca juga: Satu lagi WNI positif COVID-19 meninggal dunia di Singapura
"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci dalam peraturan menteri, apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, apa yang akan diterapkan daerah, dan saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," katanya.
Penerbitan peraturan menteri tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penerbitan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).
Baca juga: PBB: Gara-gara virus corona ekonomi global 2020 dapat susut satu persen
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19 sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Pemerintah daerah, menurut peraturan itu, bisa menerapkan PSBB yang mencakup pembatasan pergerakan orang dan barang di wilayah provinsi atau kabupaten/kota dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Peraturan itu juga menyebutkan bahwa penerapan PSBB harus didasari pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.
Menurut peraturan pemerintah, PSBB paling sedikit meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja; pembatasan kegiatan keagamaan; dan atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan kegiatan sekolah, kerja, dan keagamaan menurut peraturan harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
Dalam rapat terbatas itu, Kepala Negara juga meminta para menteri dan kepala daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa menyelaraskan upaya penanggulangan dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah mengenai penanggulangan COVID-19, tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.
"Kita telah menetapkan status kedaruratan kesehatan dan PSBB sebagai rujukan bersama, dan perlu ditegaskan lagi mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, hingga desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu cara yang sama hadapi ini," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020