Kedutaan Besar RI di Singapura mengkonfirmasi bahwa ada satu lagi warga negara Indonesia (WNI) positif COVID-19 yang meninggal dunia di Singapura sehingga total ada dua WNI penderita infeksi virus corona yang meninggal dunia di negara tersebut.

KBRI di Singapura menerima informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura pada Kamis mengenai kematian pasien COVID-19 dalam kasus 476 yang dirawat di fasilitas Pusat Penyakit Menular Nasional (National Centre for Infectious Diseases/NCID) Singapura.

Baca juga: Mulai 3 April 2020, WNI tidak diizinkan masuk ke Jepang

Menurut informasi dari Kementerian Kesehatan Singapura yang diterima KBRI, pasien yang meninggal dunia pada 2 April pukul 06.43 waktu Singapura itu merupakan pria WNI berusia 68 tahun pemegang Singapore Work Pass.

Kepala Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana menyatakan pasien tersebut sebelumnya menjalani perawatan di ruang rawat intensif.

Baca juga: Seorang WNI di Belgia terinfeksi COVID-19

"Ini yang di ICU, dirawat selama tujuh hari," kata Ratna.

Pasien yang sejak 26 Maret menjalani perawatan intensif itu mengalami komplikasi serius yang menyebabkan kematian setelah tujuh hari dirawat di ruang rawat intensif. Menurut keterangan KBRI, pasien itu memiliki riwayat sakit diabetes dan hipertensi.

Kementerian Kesehatan Singapura telah menyampaikan informasi mengenai kematian WNI tersebut kepada keluarga dan Kementerian Kesehatan Indonesia.

KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Singapura mengenai penanganan WNI yang terserang COVID-19 di Singapura. 

Pada 21 Maret 2020, seorang WNI positif COVID-19 dalam kasus nomor 212 di Singapura meninggal dunia.
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020