Aparat Reskrim Polsek Binjai Barat, Kota Binjai menangkap Andi alias Ahok (55) warga Jalan Rasbery Lingkungan 2 Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 4,46 gram paket besar dan 12 paket kecil siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya.

"Baru saja dilakukan penangkapan terhadap tersangka Andi alias Ahok ini sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Senin (30/3) malam.

Baca juga: Wali Kota Binjai tinjau puskesmas hadapi COVID-19

Tersangka ini ditangkap di kediamannya dengan berbagai barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim opsnal dipimpin Kanit Polsek Binjai Barat Ipda HM Firdaus SH dan anggota di antaranya Bripka Ridwan Surbakti, Briptu Bayu dan Briptu Willy.

Di antara yang diamankan adalah satu paket besar plastik bening klip merah transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang setelah ditimbang seberat 4,46 gram, 12 paket kecil plastik bening klip merah transparan yang diduga berisikan narkoba jenis sabu, satu timbangan elektrik, dua ball plastik klip kosong, kaca pirek, delapan pipet, kotak kosong rokok, bong dan uang Rp300.000 hasil penjualan sabu.

Baca juga: Antisipasi COVID-19, Polres dan BPBD Binjai semprot Binjai Barat

Penangkapan dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda HM Firdaus SH yang sebelumnya mendapat informasi ada laki-laki yang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu dilakukan penangkapan terhadap Andi alias Ahok dan selanjut tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Binjai Barat guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020