Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Keamanan Laut dinilai tak perlu. Karena selain TNI-Polri solid dalam menjalankan tugas pengamanan wilayah laut dan wilayah perairan Indonesia, juga sudah ada aturan yang mengatur tentang keamanan laut.


Hal itu dikatakan Dr Dedi Sahputra, MA, akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan” Medan di Medan, Jumat (20/3). “RUU sapu jagat itu bisa mubazir. Karena kita sudah punya aturan tentang itu, dan dalam prakteknya TNI-Polri solid menjalankan tugas pengamanan laut kita,” ujar Dedi yang juga pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat ini.

Baca juga: Sejumlah pekerja Madina diskusi RUU Omnibus Law

Baca juga: Akademisi: Omnibus law keamanan laut, tidak hanya persoalan ekonomi tapi juga kedaulatan negara

Dia  menilai bahwa tidak ada terjadi tumpang tindih dengan sejumlah aturan yang mengatur tentang keamanan di laut. Seperti UU No 43/2008 tentang Wilayah Negara, UU No 34/2004 tentang TNI, dan UU No 2/2002 tentang Polri.

Secara khusus Dr Dedi menegaskan, khusus di Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) telah menunjukkan kinerja yang teruji dalam pengamanan wilayah perairan di daerah ini. Hal itu menunjukkan bahwa di daerah Sumatera Utara, wilayah perairan telah terjaga keamanannya oleh para personil Poldasu yang selalu siaga menjalankan tugasnya. “Saya kira di daerah lain juga begitu sebagaimana kinerja Polri dalam pengamanan wilayah perairan Indonesia,” ujarnya.

Dia juga mengapresiasi tugas-tugas pengamanan wilayah perairan yang telah dijalankan oleh jajaran Polair di bawah komando Kapoldasu. “Selama ini yang menjaga keamanan wilayah perairan kita adalah jajaran Polair karena itu sudah selayaknya sebagai warga masyarakat kita menyampaikan apresiasi kita kepada jajaran Poldasu. Dan tentunya tidak lupa penghargaan juga bagi TNI yang menjaga keamanan wilayah laut kita dari berbagai ancaman,” sebutnya.

Dia menjelaskan, UU tentang Wilayah Negara, sejalan dengan UNCLOS 1982, yakni membagi wilayah laut menjadi dua, yakni wilayah laut yurisdiksi dan wilayah perairan Indonesia. UU TNI mengatur bahwa pengamanan wilayah laut yurisdiksi merupakan wewenang TNI, dalam hal ini TNI Angkatan Laut, dan pengamanan wilayah perairan Indonesia dilakukan oleh Polri, yakni oleh Polair.

Pewarta: Akung

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020