Sejumlah pekerja di Kabupaten Mandailing Natal mengadakan diskusi grup Rancangan Undang Undang (RUU) Omnibus Law.

Diskusi grup ini dilaksanakan dalam rangka menyikapi rencana pemerintah untuk menerapkan undang undang tersebut.

Diskusi yang dilaksanakan di Kelurahan Dalan Lidang pada Sabtu (14/03) turut juga dihadiri pengurus Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F. SPTSI) Kecamatan Panyabungan.

Baca juga: Akademisi: Omnibus law keamanan laut, tidak hanya persoalan ekonomi tapi juga kedaulatan negara

Ketua panitia diskusi grup RUU Omnibus Law, Maradotang Pulungan menyampaikan, mengingat RUU Omnibus Law sangat gencar dibicarakan, untuk itu dirinya merasa perlu menyampaikan rancangan undang-undang ini kepada pekerja termasuk para pekerja bongkar muat yang ada di Kecamatan Panyabungan.

Maradotang menyebutkan, dalam diskusi grup tersebut juga dibahas beberapa isu strategis ketenagakerjaan diantaranya upah minimum, PHK, pesangon, TKA dan cuti.

Selain itu juga dibahas isu strategis lingkungan, isu strategis jaminan produk halal, isu strategis kewenangan Pemerintah.

Baca juga: Akademisi: Sumut perlu curi "start" jalankan Omnibus Law percepat investasi

Sementara itu, Ketua PUK FSPTSI Kecamatan Panyabungan, Erwin Rangkuti menyebutkan, merasa bersyukur atas adanya kegiatan itu.

“Dengan adanya kegiatan ini anggota di lapangan bisa  mengetahui dan mempunyai masukan kepada organisasi induk tentang RUU ini," ujarnya.

Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal, M. Ridwan Lubis yang juga hadir dalam kegiatan itu menyebutkan, RUU Omnibus Law saat ini sudah menjadi topik pembicaraan tingkat Nasional.

Dia berharap dengan adanya kegiatan ini nantinya masyarakat bisa mengetahui tentang rancangan undang-undang tersebut.

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020