Seorang gadis berinisial DE (16) warga Kecamatan Badau daerah perbatasan Indonesia - Malaysia wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat dicabuli oleh empat orang pria dengan waktu dan tempat yang berbeda.

"Pelaku ada empat dengan lokasi dan waktu yang berbeda. Keempat pelaku itu memaksa korban untuk bersetubuh," kata Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Siko, kepada Antara di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat.

Disampaikan Siko, pihaknya menerima laporan orang tua korban pada Kamis (19/3) di Polsek Badau, dari hasil penyidikan, ada empat pelaku yang  menyetubuhi korban secara paksa yaitu RN (32), SR (53), AB (57) dan AL (37).

"Ibu korban curiga anaknya tidak datang bulan, kemudian korban ditanya oleh ibunya, ternyata korban mengaku telah di setubuhi secara paksa oleh empat pria," jelas Siko.

Menurut Siko, dari hasil pemeriksaan peristiwa itu terjadi sekitar akhir Januari 2020, berawal ketika RN mengajak korban mencari kodok, akan tetapi ketika berada di rumah RN, korban langsung diancam dan dipaksa bersetubuh.

Kejadian serupa juga dialami korban dengan waktu dan tempat berbeda korban kembali mendapat perlakukan yang sama, yang dilakukan oleh SR (53), AB (57) dan AL (37).

"Jadi korban disetubuhi oleh empat pria dengan waktu dan lokasi yang berbeda, saat ini para pelaku sudah kami proses di Polres Kapuas Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku," kata Siko.

Pewarta: Teofilusianto Timotius

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020