Jajaran Polres Simalungun, Polsek Perdagangan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di jalan umum Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar.

Kapolsek AKP Supendi, Sabtu (14/3), menyebutkan, tersangka, Djulpan Hanafi Lubis (37), warga setempat, merupakan residivis kasus narkoba.

Pihaknya menangkap tersangka pada Jumat (13/3) malam dengan barang bukti, di antaranya sembilan plastik klip ukuran kecil diduga berisi sabu dan 49 bungkus yang kosong beserta satu unit sepeda motor.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Simalungun tangkap pengedar sabu asal Pematangsiantar

Baca juga: Jajaran Polres Simalungun tangkap dua pemuda kasus penyalahgunaan narkoba di dua lokasi

Tersangka mengaku memperoleh narkoba dari seorang laki-laki yang diketahuinya bernama Kaser, warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dikatakan Kapolsek, tersangka dan barang bukti diamankan ke markas komando Polsek Perdagangan untuk proses lebih lanjut.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020