Jajaran Polres Simalungun menangkap dua pemuda terkait penyalahgunaan narkoba d dua lokasi yakni di Kecamatan Sidamanik dan Panei, Minggu (8/3).

Kapolsek Sidamanik AKP H Marpaung, Senin (9/3) memaparkan, pihaknya menangkap tersangka IPS (20) warga Emplasmen Bah Birung Ulu saat melintas di jalan umum desa mengendarai sepeda motor pukul 16.30 WIB.

Baca juga: Polisi amankan dua pencuri motor di Simalungun berikut tiga kendaraan hasil kejahatan

Tersangka memiliki empat bungkus plastik kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 550.000.

Sedangkan personel Polsek Panei Tonga mengamankan tersangka SS alias Roi (20) warga Jalan Sisingamangaraja Pematangsiantar pada pukul 11.30 WIB.

Kapolsek AKP Juni mengatakan, penangkapan tersangka di Simpang Kantor jalan umum  Nagori Bosar Kecamatan Panambean Pane atas informasi masyarakat.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Simalungun tangkap pengedar sabu asal Pematangsiantar

Tersangka menyembunyikan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu-sabu di dalam mulutnya.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020