Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap Ningeti Ginting (41) warga Dusun IV Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok merupakan bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kuala.

Hal itu disampaikan Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, di Stabat, Rabu.

Penangkapan terhadap bandar sabu-sabu Ningeti Ginting ini dilakukan di Simpang Desa Buluh Duri, Kecamatan Kuala, diamankan tiga bungkus plastik klip warna bening didalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,17 gram dan satu satu unit sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi BK 3622 RAO, katanya.

Baca juga: Polres Langkat ringkus sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100 ribu

Baca juga: Polres Langkat amankan tiga warga Tanjungpura pengolah minyak mentah

Penangkapan berdasarkan informasi dari warga masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu Kapolres Langkat memerintahkan Kasat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan bersama tim Opsnal yang diperoleh informasi tersangka akan melintas dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 3622 RAO.

Saat melintas dilakukan pengejaran dan tersangka dapat dihentikan disimpang Desa Buluh Duri, Kecamatan Kuala.

Ketika dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan tiga bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu yang sudah dibuang tersangka ke tanah tidak jauh dari tersangka diamankan.

Hasil interogasi awal terhadap tersangka ini menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang dengan panggilan FR, bertemu di sekitar Jalan Rambutan Binjai.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020