Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I menggelar jalan sehat 'Spectaxcular' bersama jajarannya dan masyarakat sekaligus untuk menyosialisasikan penyampaian Surat Pelaporan Tahunan (SPT) Pajak secara online yang berlangsung di Gedung Kementerian Keuangan Medan, Minggu pagi (8/3).
Jalan sehat yang dilepas dari Gedung Keuangan Negara Medan Kementerian Keuangan jalan Diponegoro itu menjalani dengan rute jalan Imam Bonjol - jalan Sudirman dan kembali jalan Diponegoro Medan.
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I sosialisasikan perubahan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak pratama
Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan kepada ANTARA di Medan, Minggu (8/3) mengatakan jalan sehat yang dilaksanakan merupakan salah satu rangkaian kegiatan tahunan dari program Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJP Sumut I dalam menyosialisasikan pelaporan SPT tahunan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
"Melalui kegiatan ini kita ingin bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak dan melaporkan SPT tepat waktu," katanya.
DJP Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020.
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I tangkap pengguna faktur pajak TBTS
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I menangkan gugatan praperadilan tersangka pidana perpajakan
Menjelang akhir batas penyampaian SPT orang pribadi akhir Maret dan badan akhir April 2020, pihaknya menyampaikan kepada wajib pajak bahwa batas penyampaian sudah mendekati dan hampir seluruh pegawai di DJP masing-masing KPP siap memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang melaporkan bagi mereka mungkin saja ada yang lupa.
"Jangan sungkan-sungkan untuk datang di KPP terdekat, kami akan siap memberi pelayanan terbaik dan bagi yang merasa kesulitan kami siap membantu," tambahnya.
Selain itu, aplikasi e-filing yang saat ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dapat mengerjakannya di rumah maupun di kantor masing-masing tanpa harus datang ke kantor pajak.
Max Darmawan juga menghimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan sedini mungkin tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan karena semakin cepat akan semakin nyaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Jalan sehat yang dilepas dari Gedung Keuangan Negara Medan Kementerian Keuangan jalan Diponegoro itu menjalani dengan rute jalan Imam Bonjol - jalan Sudirman dan kembali jalan Diponegoro Medan.
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I sosialisasikan perubahan tugas dan fungsi kantor pelayanan pajak pratama
Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Max Darmawan kepada ANTARA di Medan, Minggu (8/3) mengatakan jalan sehat yang dilaksanakan merupakan salah satu rangkaian kegiatan tahunan dari program Kementerian Keuangan melalui Kanwil DJP Sumut I dalam menyosialisasikan pelaporan SPT tahunan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk mensosialisasikan kemudahan pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak dan melaporkan SPT tepat waktu.
"Melalui kegiatan ini kita ingin bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak dan melaporkan SPT tepat waktu," katanya.
DJP Kementerian Keuangan mengingatkan batas pelaporan untuk wajib pajak pribadi sampai tanggal 31 Maret 2020 sedangkan untuk wajib pajak badan usaha sampai 30 April 2020.
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I tangkap pengguna faktur pajak TBTS
Baca juga: Kanwil DJP Sumut I menangkan gugatan praperadilan tersangka pidana perpajakan
Menjelang akhir batas penyampaian SPT orang pribadi akhir Maret dan badan akhir April 2020, pihaknya menyampaikan kepada wajib pajak bahwa batas penyampaian sudah mendekati dan hampir seluruh pegawai di DJP masing-masing KPP siap memberikan pelayanan kepada wajib pajak yang melaporkan bagi mereka mungkin saja ada yang lupa.
"Jangan sungkan-sungkan untuk datang di KPP terdekat, kami akan siap memberi pelayanan terbaik dan bagi yang merasa kesulitan kami siap membantu," tambahnya.
Selain itu, aplikasi e-filing yang saat ini dibuat untuk memudahkan wajib pajak dapat mengerjakannya di rumah maupun di kantor masing-masing tanpa harus datang ke kantor pajak.
Max Darmawan juga menghimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan sedini mungkin tanpa menunggu batas waktu yang ditentukan karena semakin cepat akan semakin nyaman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020