Personel Unit Intel Polsek Medan Timur melakukan penggalangan ke beberapa swalayan maupun grosir agar membatasi pembelian sembilan bahan pokok (sembako) dan memborong komoditas tertentu dengan jumlah yang cukup banyak oleh konsumen/pembeli.

"Bila ditemukan adanya warga membeli dalam jumlah yang besar agar melaporkan kepada pihak kepolisian," kata Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin, dalam keterangannya, Selasa.

Baca juga: KPPU belum temukan dugaan pelanggaran perdagangan masker

Ia menyebutkan, hingga kini belum ada ditemukan warga di wilayah hukum Polsek Medan Timur yang berbelanja dengan cara memborong komoditas barang tertentu baik di swalayan maupun grosir-grosir.

"Hingga saat ini yang mengalami kelangkaan sembako adalah gula putih," ujar Arifin juga didampingi Kanit Intel Polsek Medan Timur Ipda Handel Sembiring.

Arifin mengatakan, beberapa pihak pengelola Swalayan telah memberlakukan pembatasan penjualan barang dalam jumlah yang besar sesuai dengan himbauan masing-masing pemilik usaha.

Baca juga: Presiden minta privasi pasien terinfeksi COVID-19 dilindungi

"Super market dan grosir yang dilakukan penggalangan oleh Unit Intel Polsek Medan Timur, yakni Indomaret Jalan Sutomo, Luki Swalayan Jalan HM Yamin, Alfa Mart Jalan Purwo, Grosir Murah Rezeki Jalan Rakyat, Alfamidi Jalan Rakyat, dan Swalayan Kasih Mura," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020