Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tiga orang yang tertangkap tangan dalam dugaan kasus pungli atas proyek pengadaan dan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019 sebagai tersangka.
 
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (3/3).
 
Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Perkim Kabupaten Labuhanbatu Paisal Purba, Staf Bagian Umum Dinas Perkim Labuhanbatu Zefri Hamsyah dan pegawai honor bernama Kurnia Ananda. 

Baca juga: Polda Sumut OTT Kadis Perkim Labuhanbatu
 
"Ketiganya masih dalam proses lidik," ujarnya.
 
Sebelumnya, pada Senin (2/3) personel Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga pegawai Dinas Perkim Labuhanbatu di Cafe Millenial di Jalan Sisingamangaraja Raja Kabupaten Labuhanbatu.
 
Adapun perkara dalam OTT ini ialah dugaan tindak pidana korupsi terkait pungli untuk mempercepat proses pembayaran 100% atas proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.
 
Dalam OTT tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp40 juta yang dimasukkan ke dalam amplop coklat bertuliskan Ilham Nst, PT Telaga Pasir Kuta dan cek senilai Rp1.445.000.000.
 
Dalam kasus ini Zefri Hamsyah berperan selaku penerima, Kurnia Ananda berperan sebagai supir yang mengantarkan penerima, sementara Kadis Perkim Paisal Purba merupakan orang yang memerintahkan Zefri dan Kurnia untuk mengambil uang.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020