Kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2020 hingga Februari sudah sebanyak 18 kesus.

"Hingga 2020 kecelakaan di perlintasan sebidang KA (kereta api) Sumut masih tinggi, sehingga manajemen KAI terus melakukan sosialisasi," ujar Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Jumat.

Pada tahun 2019, jumlah kecelakaan di perlintasan KA terjadi sebanyak 108 kali.

Baca juga: Jalur kereta api Besitang Sumut - Langsa Aceh diuji coba

Dia mengemukakan itu usai tim KA dan Railfans melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang JPL No. 02 Km 0 + 690 Lintas Medan Belawan/Medan Binjai.

Jumlah 18 kecelakaan di awal 2020 itu masing-masing dua kali kejadian di perlintasan resmi, 8 kali di perlintasan tidak resmi, enam kali pejalan kaki serta hewan ternak dua kali di ruang manfaat jalur kereta api.

Salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan merupakan akibat para pengendara tetap melaju meskipun sudah ada peringatan melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi.

Baca juga: 2019, KAI Sumut angkut 4.266.279 penumpang

"Peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapian sangat dibutuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan jalur kereta api," jelasnya.

Masyarakat juga diminta memprioritaskan perjalanan KA, tidak mendirikan bangunan di daerah jalur KA, dan tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api.

Selama ini perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan.

Baca juga: Manajemen KAI Sumut siap layani permintaan tiket Lebaran 2020

"Dengan sosialisasi diharapkan kesadaran masyarakat untuk mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat," katanya.

Ilud mengingatkan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.

Saat ini, ujar Ilud terdapat 98 perlintasan sebidang yang resmi dan 276 perlintasan sebidang yang tidak resmi.

Adapun perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah tujuh.
 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020