Dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum di Kejaksaan Negeri Sibolga, Kajari Sibolga Henri Nainggolan mengutamakan pencegahan baru penindakan.

Hal itu dilakukan agar masyarakat tahu untuk memperbaiki apa yang salah dikerjakan, dan hasil pekerjaan itu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal itu disampaikan Kajari di hadapan para Kepala Sekolah SMA/SMK se-Kota Sibolga-Kabupaten Tapanuli Tengah, dalam acara penyuluhan hukum penggunaan Dana BOS tahun 2020 yang dilaksanakan di Aula Kejari Sibolga, Rabu.

“Saya sifatnya mengingatkan agar apa yang dikerjakan itu dijalankan dengan benar. Kalau sudah diingatkan dan tetap juga membandel, siap-siaplah berurusan dengan hukum. Saya tidak pandang bulu kalau sudah demikian,” tegasnya.

Ia mencontohkan bahwa baru-baru ini ada laporan dari masyarakat yang berkaitan dengan Dana Desa. Setelah dikumpulkan bukti-bukti dan langsung turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Dan dari hasil cek lapangan, memang benar bermasalah dengan pemasangan lampu penerangan Jalan itu.

“Saya langsung panggil rekanannya dan minta apakah bisa dipasang lampunya dan dapat dimanfaatkan? Rekanan itu berjanji siap untuk menyelesaikan pekerjaan itu dan sudah dikerjakan,” terang Kajari.

Hal demikianlah yang dilakukan Kejaksaan saat ini dengan melakukan pencegahan, sehingga manfaat dari proyek itu dapat dirasakan masyarakat.

“Kalau langsung kita penjarakan rekanannya maka proyek itu tidak selesai, dan tidak dapat dimanfaatkan masyarakat. Jadi kita ingatkan rekanannya agar menyelesaikan pekerjaannya. Berbeda kalau sudah kita ingatkan namun tetap membandel baru kita selesaikan secara hukum,” tandasnya.

Pencegahan seperti itulah yang disampaikan Kajari kepada para Kepala Sekolah yang menggunakan Dana BOS.

“Sebagaimana pernah dikatakan ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani, bahwa Dana BOS sangat rawan untuk dikorupsikan dengan berbagai cara dan alasan. Untuk mencegah itu perlu dilakukan penyuluhan hukum agar para Kepala Sekolah tidak salah menggunakan apalagi mendapat tekanan dari oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelewengan. Jadi silahkan sampaikan kepada saya jika ada oknum-oknum yang memaksa anda untuk melakukan kecurangan atau korupsi Dana BOS,” tegas Kajari.

Penyuluhan hukum kepada para Kepala Sekolah sudah diawali Kajari Sibolga kepada Kepala Sekolah SD dan Bendahara se- Kota Sibolga, dan akan dilanjutkan kepada Kepala Sekolah SD-SMP se-Tapanuli Tengah.

“Dalam waktu dekat ini kami juga akan melakukan penyuluhan yang sama kepada para Kepala Sekolah SD-SMP se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Dengan harapan mereka dapat menggunakan Dana BOS itu tepat aturan dan sesuai dengan peruntukannya. Dan bahkan kami tekankan, agar anggaran Dana BOS itu dipajang di depan sekolah sehingga semua tahu peruntukannya. Sehingga tidak ada yang tanya-tanya datang ke sekolah, kalaupun ada yang datang sudah bisa dicek lewat publikasi tersebut,” ungkapnya.

Acara penyuluhan hukum Dana BOS tahun 2020 itu dihadiri 62 Kepala Sekolah SMA/SMK Sederajat yang ada di Kota Sibolga dan Kabupaten Tapanuli Tengah. Dan juga dihadiri Kacabdis Sibolga-Tapteng Rustam Efendi Hasibuan.

Selain Kajari, turut juga hadir memberikan penyuluhan Kasi Intel Kejari Sibolga Ahmad Arif.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020