Proses pengalihan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK dijamin tidak akan menimbulkan pengurangan atau kerugian manfaat pada pesertanya.

Direktur Rencana Strategis dan TI BPJAMSOSTEK Sumarjono melalui pers rilis, Jumat (21/2) menjelaskan, pihaknya telah teruji selama 42 tahun menyelenggarakan pelayanan jaminan sosial dengan baik.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Kisaran gelar sosialisasi kepada Abpennas

BPJAMSOSTEK tegasnya, selalu siap menerima terlaksananya pengalihan program yang maksimal terealisasi tahun 2029 sesuai perintah UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Kami mempunyai sumber daya manusia yang mumpuni untuk melayani semua program jaminan sosial. Sistem informasi sudah kami siapkan dengan baik dan telah teruji," ujarnya, di Jakarta, pada diskusi media BPJAMSOSTEK.

Pihaknya juga telah menyiapkan teknologi yang disebut Dilan atau digital melayani yang dirancang office elektronik sebagai solusi menjamin hak kebutuhan dasar tanpa memihak segmen peserta.

Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini menyampaikan, pengalihan program manfaat JHT dan JP dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK memang sesuai dengan arah jaminan sosial.

Dia menjelaskan, terkait program pensiun ke depan tersebut, ada tiga hal mencakup yakni, manfaat yang tidak turun, terciptanya kesinambungan penyelenggara program, serta keberlanjutan fiskal atau keuangan yang kuat.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menyebutkan, pengalihan program dari PT Taspen ke BPJAMSOSTEK hanya berlaku kepada PNS pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) pengalihan program.

Untuk PNS lama atau yang sebelum ditetapkannya PP dimaksud maka tetap diberlakukan skema regulasi lama yang tidak mengurangi manfaat, bahkan menjadi lebih baik lagi.

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020