Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Simalungun menggerebek dua lokasi permainan judi mesin jenis tembak ikan di Kelurahan Seribu Dolok, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Rabu (19/2) sore.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu melalui Kasat Reskrim AKP M Agustiawan, pada pers rilis, Kamis (20/2), memparkan proses penangkapan.

Di sebuah warung simpang 4 yang merupakan loket angkutan umum, pihaknya mengamankan tersangka berinisial RP (29), warga sekitar, selaku penyelenggara perjudian.

Baca juga: Seorang remaja di Simalungun diciduk polisi terkait kasus penyalahgunaan narkoba

Satu unit mesin, kunci, chip dan remote judi tembak ikan, handphone, slip bon setoran, uang Rp850.000, tiga mesin judi jack pot dan 270 keping koin turut diamankan polisi.

Sedangkan tiga pemainnya, PS (30), HS (26), dan Iw (25), ketiganya warga Kelurahan Seribu Dolok, melarikan diri.

Baca juga: Ditabrak bus Karya Agung, ibu dan anak tewas di Simalungun

Di warung simpang Pos, pihaknya menangkap dua pemain, AS (45) dan JD (38), serta JL (45) pemilik warung, kesemuanya warga Kelurahan Seribu Dolok.

Sementara M (24) warga Kelurahan Sipituhuta, Merek, Kabupaten Karo dan A (23) warga Kisaran Kabupaten Asahan, selaku penyelenggara, melarikan diri.

Sedangkan barang bukti yang disebut-sebut milik JS diamankan berupa dua mesin judi tembak ikan, empat kursi plastik dan uang Rp 100.000.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020