Kepolisian resor (Polres) Simalungun mengamankan seorang remaja dari kawasan Batu 6 Simpang Dosin, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasat Resnarkoba AKP Eduar Tobing, Kamis (13/2), menjelaskan, penangkapan tersangka RK als KKD (16) pada 11 Februari 2020 atas informasi masyarakat setempat.

Tim Opsnal pun bergerak ke lokasi pada pukul 17.00 WIB, menggerebek satu unit rumah yang dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca juga: Polres Simalungun ungkap kasus judi Samkwan di Parapat

Baca juga: Ditabrak bus Karya Agung, ibu dan anak tewas di Simalungun

Pil ekstasi sebanyak 34 butir dan dalam bentuk serbuk, sabu berat bruto 5,08 gram serta ganja 6,40 gram, satu timbangan digital, kaca pirex, sendok dan hp disita untuk barang bukti.

Tersangka mengaku memdapatkan barang terlarang itu dari seseorang yang dipanggil YS, namun upaya penangkapan terhadapnya belum berhasil. 

Eduar mengatakan, pihaknya membawa tersangka dan barang bukti ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020