Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara melalui Komisi A meminta Kementerian BUMN untuk memberi kemudahan bagi kelompok masyarakat tidak mampu memiliki lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku.

Kemudahan dimaksud antaralain meringankan pembayaran lahan eks HGU PTPN II yang selama ini diprotes oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Irham Buana Nasution, salah seorang anggota Komisi A DPRD Sumut, Kamis, menyatakan pihaknya sudah memohonkan keringanan pembayaran lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku ini kepada Kementerian BUMN. 

Baca juga: PTPN II salah obyek okupasi lahan eks HGU di Kelurahan Tunggurono Binjai

Menurut Irham, sudah sewajarnya kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu ini mendapat keringanan agar bisa secepatnya mendapatkan tanah eks HGU yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

"Keringanan membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku ini harus segera direalisasikan oleh Kementerian BUMN agar tanah-tanah yang selama ini dikelola oleh kelompok masyarakat tidak jatuh kepada pihak ketiga akibat tidak sanggup bayar karena kemahalan," katanya.

Irham menyatakan saat ini ada sekitar 20 persen dari total 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku dimiliki oleh kelompok masyarakat tidak mampu. Irham mengatakan lahan masyarakat ini harus diproteksi dengan memberi kemudahan bagi mereka untuk memiliki tanah tersebut.

“Kami di DPRD akan berupaya maksimal memperjuangkan agar hak masyarakat atas tanah eks HGU ini tidak hilang,” kata Irham sembari menegaskan persoalan tanah eks HGU PTPN II ini menjadi agenda prioritas DPRD Sumut sejak dilantik 16 September 2019 lalu. 

Irham menyatakan sudah beberapa kali memanggil PTPN II, BPN serta kelompok-kelompok masyarakat termasuk Ormas untuk membahas penyelesaian lahan eks HGU ini. Irham menyatakan optimis permasalahan ini bisa segera diselesaikan tanpa ada yang dirugikan, termasuk kelompok masyarakat.

“Kita minta semua bersabar, DPRD akan terus mengawal penyelesaian tanah yang menjadi hajat hidup orang banyak ini,” kata Irham, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dua periode.   

Belum lama ini, Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumut mengumumkan 5.873 hektar lahan eks HGU PTPN II yang telah dihapusbuku oleh Kementerian BUMN akan dibagi secara bertahap. 

Tahap pertama akan dibagikan 2.216 hektar dengan syarat penerima lahan diwajibkan membayar sesuai harga yang telah ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJJP).

Ketua Lembaga Pemulihan Hak-hak Tanah Rakyat (LPHTR), Kamisan Ginting menyatakan pihaknya telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Menteri BUMN Erick Tohir mengkaji ulang pembayaran lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku. 

Menurut Kamisan, kebijakan ini tidak adil karena masyarakat diminta untuk membayar lahannya sendiri yang masuk dalam daftar nominatif penghapusbukuan eks HGU PTPN II. 

“Kita minta kebijakan untuk membayar lahan eks HGU PTPN II yang telah hapusbuku ini ditinjau ulang,” kata Kamisan sembari menambahkan PTPN II perlu mencontoh kebijakan manajemen PTPN V yang telah mengembalikan lahan seluas 2.800 hektar kepada warga desa Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau tanpa harus membayar.  

Kamisan menyatakan tanah eks HGU adalah tanah negara, yang perlu dibayar adalah tanaman, barang dan benda apabila lahan masih dikuasai bekas pemegang hak seperti yang tertera dalam PP 40 Tahun 1996 pasal 18 dan Permen ATR 7 Tahun 2017 pasal 54.

Kamisan menyatakan permasalahan lahan eks HGU PTPN II ini rawan praktek korupsi. Kamisan menambahkan dugaan korupsi ini bisa terjadi karena disebut adanya keharusan membayar tanah eks HGU yang sudah berstatus tanah negara ke kas PTPN II.


 

Pewarta: Rel

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020